Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Kelakuan 3 Pemuda di Sleman: Minum Miras, Rampok Orang, Rencanakan Vandalisme
13 Februari 2025 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit![Pemuda di Sleman ditangkap karena minum miras, merampok, dan berencana melakukan vandalisme. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz02x8rw0gvkfxsm2xs0rge.jpg)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 3 pemuda di Sleman ditangkap karena merampok. Sebelumnya mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Ketiga pemuda tersebut yakni FAU (17) yang masih duduk di bangku kelas 2 SLTA (SMA), dan 2 lainnya yakni SM (19), dan ARP (20). Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari dini hari. Pelaku dihadirkan di Mapolsek Mlati hari ini, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, mengatakan sebelum merampok, mereka sempat minum minuman keras (miras) di salah satu rumah pelaku di Seyegan, Sleman. Dini hari setelah minum miras, ketiganya keluar rumah berboncengan dan ingin melakukan vandalisme.
Belum sempat melakukan vandalisme, para pelaku ini bertemu korban di jalan dan sempat saling menyalip lalu melihat tas selempang yang dibawa korban. Mereka merampok tas tersebut dan langsung kabur.
“Tersangka ini sebenarnya keluar mau melakukan aksi vandalisme, mau corat-coret,” kata Irwiantoro di Mapolsek Mlati dalam konferensi pers ungkap kasus tersebut, Kamis (13/2).
“Namun pada saat itu mereka ketemu dengan korban dan bawa tas slempang itu saat itulah mereka melakukan kejahatan. Setelah melakukan aksinya di depan SMP Pamungkas kabur,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah kabur mereka kembali ingin melakukan vandalisme. “Setelah pergi, melanjutkan rencananya untuk aksi vandalisme. Muter-muter wilayah Jombor,” ujarnya.
Belum sempat melakukan vandalisme, pelaku ditangkap di wilayah Cebongan pukul 03.30 WIB atau 2,5 jam usai peristiwa perampokan. Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Pelaku FAU kita proses yang bersangkutan dititipkan di BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) karena di bawah umur,” ujar Irwiantoro.