Konten Media Partner
Kemenkes Catat 39 Kasus Bullying di RSUP Dr Sardjito, Pihak RS Beri Penjelasan
26 Agustus 2025 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Kemenkes Catat 39 Kasus Bullying di RSUP Dr Sardjito, Pihak RS Beri Penjelasan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat ada 39 laporan kasus perundungan atau bullying di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada periode 2023–2025.Pandangan Jogja

ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat ada 39 laporan kasus perundungan atau bullying di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada periode 2023–2025.
ADVERTISEMENT
Data tersebut dipaparkan dalam Seminar Nasional Kebijakan Kemenkes RI dalam Pencegahan Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan yang digelar di Bandung, Jumat (22/8) pekan kemarin.
“Ada 733 (laporan) yang kita lihat memang terbukti ini adalah bullying. Ini rumah sakit-rumah sakitnya,” ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, sembari memaparkan data rumah sakit tersebut, Jumat (22/8).
Dalam data yang ditampilkan, terdapat 39 kasus perundungan yang terjadi di RSUP Dr Sardjito.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Pengawas Internal RSUP Dr Sardjito, Ika Yuli, membenarkan data yang disampaikan Kemenkes. Menurutnya, detail data seperti bentuk perundungan dan siapa saja yang terlibat ada di Kemenkes sebagai pihak yang berhak mempublikasikan data tersebut. Saat ini, RSUP Dr Sardjito menurutnya telah melakukan langkah tindak lanjut secara internal.
ADVERTISEMENT
“Data itu keluar dari Pak Menteri pada saat paparan di Bandung. Tim kami pun hadir karena semua diundang. Nah semua data itu sudah ada di Kementerian Kesehatan. Hak publikasi ada di Kementerian Kesehatan,” kata Ika kepada Pandangan Jogja saat ditemui di RSUP Dr Sardjito, Senin (25/8).
Ika menjelaskan, laporan-laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pelaku. Bentuk sanksi antara lain teguran tertulis dan penugasan tambahan berupa kewajiban mengikuti seminar terkait etika.
“Intinya adalah semua yang terjadi di Sardjito itu sudah ditindaklanjuti, sudah dilaporkan, ada yang diberi sanksi. Sudah dilaporkan ke Kementerian dan sudah disetujui Kementerian, yang kami lakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
“Sanksinya itu seingat saya itu teguran tertulis sama yang bersangkutan diminta untuk seminar terkait dengan etika dan lain-lain,” pungkas Ika Yuli.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan kembali bahwa data laporan berjumlah 39 kasus tersebut sepenuhnya dikelola dan dipublikasikan oleh Kemenkes RI.
