Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki 3 TPA: Bisa Ada Tersangka
18 November 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pihaknya tengah menyelidiki sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah. Hal tersebut disampaikan Hanif saat meninjau TPA Regional Piyungan di Bantul, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hanif dan timnya juga telah melakukan peninjauan di Depo Sampah Mandala Krida, Kota Yogya, pada pagi harinya.
Hanif menyebut, total ada tiga TPA yang sedang diselidiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup, satu TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, dan dua dikelola pemerintah provinsi. Namun, ia tidak menyebut TPA di daerah mana saja yang sedang diselidiki.
“Hari ini sekali lagi kami sedang melakukan penyelidikan terkait satu TPA milik Pemerintah Kabupaten dan dua TPA milik Pemerintah Provinsi tiga tiganya sedang didalami penyidik,” kata Hanif saat di TPA Piyungan, Senin (18/11).
Dia menyebut, masalah pengelolaan sampah ini diperkirakan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat, yang mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka terkait pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik ke penyidikan. Artinya ada tersangka di dalam pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah karena mandatnya undang-undang demikian,” kata Hanif.
Dia juga menyinggung kondisi depo sampah di DIY yang dinilai sudah meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan. Pihaknya siap membawa masalah ini ke jalur hukum jika tak segera ditangani.
“Depo-depo itu sangat meresahkan masyarakat dan mencemarkan lingkungan sehingga kami minta dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami bilamana itu tidak segera ditangani,” kata Hanif.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 18 tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut, ada 2 hal yang bisa diterapkan ke terduga pelaku.
“Bisa dua hal bisa kami kenakan; karena sengaja ataupun tanpa sengaja. Kalau sengaja ya minimal 4 tahun, kalau tanpa sengaja maksimal tiga tahun. Jadi ini tergantung nanti konteksnya seperti apa, tapi ini memang bisa diterapkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT