Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Keraton Yogya Bagi-bagi Tanah Kasultanan untuk 20 Warga Kota Yogyakarta
6 Januari 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keraton Yogyakarta Hadiningrat melalui Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa kembali membagikan serat kekancingan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG). Kali ini, ada 20 warga di Kampung Sindurejan, Kalurahan Patangpuluhan, Kota Yogya, yang menerima serat kekancingan tanah kasultanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Penghageng Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, mengatakan bahwa pembagian serat kekancingan tanah kasultanan tersebut merupakan bentuk implementasi pemanfaatan tanah SG bagi kesejahteraan masyarakat. Pembagian serat kekancingan ini menurut dia juga sudah melalui proses bersama pemerintah pusat terkait aturan-aturan tentang pemanfaatan tanah kasultanan.
“Kami berharap agar masyarakat yang menggunakan tanah kasultanan agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata GKR Mangkubumi saat menyerahkan serat kekancingan di Kantor Kawedanan Panitikismo, Kompleks Pracimasono, Keraton Yogya, Kamis (5/1).
Selain untuk masyarakat, Keraton Yogya juga menyerahkan serat kekancingan tanah kasultanan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogya, Aman Yuriadijaya, mengatakan bahwa tanah SG yang diserahkan kepada Pemkot Yogya akan digunakan untuk bangunan SMP Muhammadiyah 5 Yogyakarta yang terletak di Jalan Patehan Lor, Kota Yogya.
ADVERTISEMENT
“Kami siap menjaga amanah dan fungsi yang sudah disuratkan jelas di serat kekancingan untuk kepentingan masyarakat Kota Yogyakarta,” kata Aman Yuriadijaya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menjelaskan bahwa sebelum serat kekancingan tersebut dikeluarkan dan dibagikan, Dispertaru DIY telah melakukan proses mekanisme sesuai dengan Pergub Nomor 49 tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Sesuai marwah, kami verifikasi persyaratan sebelum rekomendasikan ke Kasultanan. Yang berhak untuk menerbitkan (serat kekancingan) atau menolak itu kan lembaga dari Kasultanan yakni Kawedanan Datu Dana Suyasa,” ujar Krido.
Krido juga mengatakan bahwa pihaknya merasa terbantu dengan adanya kesediaan masyarakat melengkapi pemberkasan terkait surat keterangan tanah.
“Dengan adanya surat itu, maka tanah tersebut adalah tanah Kasultanan. Jadi kita harus proses lebih lanjut dan mengajukan kembali rekomendasi kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan tanah,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jika telah muncul rekomendasi, maka dapat dipastikan tanah tersebut tidak terdapat penyimpanan sehingga dapat diajukan kembali kepada Kasultanan untuk dikeluarkan serat kekancingan.