Konten Media Partner

Kernet Bus Tersandung Narkoba: Temukan 17 Ribu Butir, Konsumsi untuk Stamina

24 Februari 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berinisial FDH (31) konsumsi dan jual pil sapi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial FDH (31) konsumsi dan jual pil sapi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial FDH (31) yang bekerja sebagai kernet bus pemandu wisata di Yogyakarta terbongkar menjalankan bisnis ilegal. Berdasarkan pengakuannya, pria tersebut mengonsumsi obat-obatan terlarang sebagai doping untuk menjaga stamina saat bekerja, sekaligus menjual barang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan saat digeledah, ditemukan 17 ribu butir pil sapi. Dalam sehari, ia bisa mengonsumsi hingga 5 butir untuk menjaga stamina.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ini juga dikonsumsi untuk sebagai doping,” kata Rolindo saat konferensi pers ungkap kasus tersebut di Mapolresta Yogya, Senin (24/2).
Sementara sisanya akan ia jual. Namun, barang tersebut tak dijual atau ditawarkan kepada para penumpang karena operasi penjualan itu dilakukan di luar jam kerjanya.
“Dia bekerja sebagai kernet bus (bus pariwisata), dia hanya fokus sebagai pekerja, jadi dia tidak bekerja untuk memudahkan dia dalam menjual barang," ujarnya.
"Barang-barang yang dia jual itu kebanyakan melalui COD juga ada yang di dalam kota Yogyakarta ataupun di luar kota Yogyakarta seperti di Solo, Klaten ataupun di luar Yogya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui membeli obat-obatan terlarang dalam jumlah besar melalui transaksi online media sosial, dengan total mencapai 17 ribu butir dalam sekali beli. Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan besar dari peredaran obat terlarang tersebut.
"Makanya dia ngambil, karena dia tergiur modalnya dikit, jualnya lumayan. Bisa modal-modal Rp 500 ribu, dijual sejuta, seperti itu," ungkapnya.
Atas hal tersebut, pelaku dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.