Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kerugian Peternak Jogja Akibat PMK Nyaris Capai Rp 2,5 Miliar dalam Sebulan
15 Juni 2022 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kerugian yang dialami para peternak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditaksir hampir Rp 2,5 miliar. Jumlah kerugian itu didasarkan pada data simulasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait kerugian nilai ekonomi karena hewan ternak yang terserang PMK.
ADVERTISEMENT
Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa taksiran kerugian ekonomi akibat sapi sakit karena PMK rata-rata sebesar Rp 500 ribu per ekor yakni berupa biaya pengobatan. Untuk sapi yang sembuh setelah terserang PMK, nilai jualnya bisa menurun sampai Rp 4 juta per ekor karena adanya penurunan produktivitas.
Saat kondisi sapi sakit sehingga menjalani potong bersyarat, nilai jualnya bisa berkurang sampai Rp 6 juta. Sedangkan kerugian akibat sapi yang mati karena PMK, dengan asumsi beratnya 300 kilogram, kerugian bisa mencapai Rp 18 juta.
“Betapa kerugian peternak itu nyata, bukan hanya pengkondisian atau pencitraan di media sosial,” kata Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/6).
Berdasarkan data Siaga PMK Kementerian Pertanian RI, sampai Rabu (15/6), tercatat ada 3.318 ternak sakit karena terserang PMK sejak kasus pertama yang ditemukan 16 Mei silam. Dari 3.318 ternak yang terserang PMK, 128 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 7 sapi potong bersyarat, serta 14 ternak dinyatakan mati karena PMK.
ADVERTISEMENT
Dari simulasi ORI tersebut, Pandangan Jogja melakukan penghitungan hingga menemukan total kerugian oleh peternak di DIY akibat PMK dalam waktu satu bulan ini mencapai Rp 2,465 miliar.
Secara nasional, dengan total kasus PMK per 15 Juni sebesar 170.035 ternak, saat ini ada 46.549 ekor yang dinyatakan sembuh, 1.144 ekor yang harus dipotong bersyarat, serta 803 ekor yang mati. Dengan jumlah itu, kerugian sat ini ditaksir mencapai Rp 292,531 miliar.
Yeka juga mengatakan, ORI melihat adanya dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat veteriner dan kepala daerah, serta Menteri Pertanian dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit hewan. “Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK ini,” ujarnya.
Merebaknya PMK secara luas hingga di 18 provinsi menurut Yeka juga memperlihatkan lambannya pemerintah dalam menanggulangi dan mengendalikan PMK. Hal ini sama saja pemerintah telah mengabaikan kewajiban hukum mereka dalam melindungi peternak seperti diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahan UU Nomor 41 Tahun 2014, serta mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
ADVERTISEMENT
Supaya kondisi tak semakin buruk, Ombudsman meminta Kementerian Pertanian bersikap profesional dengan menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
“Membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder, jangan bermain sendiri, resource kita ini luar biasa. Serta memperkuat data yang transparan dan terpercaya, jangan sampai di tengah dukanya peternak, ada orang yang menari-nari,” kata Yeka Hendra Fatika.