Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kesal Sering Disuruh-suruh, Pria di Sleman Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
30 Januari 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria di Gamping, Sleman, berinisial A (48), diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri, SM (76) hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
A melakukan penganiayaan beberapa kali seperti mencekik leher dan mendorong sang ibu hingga kepalanya terbentur tembok, memukul rusuk, hingga pada 7 Januari SM meninggal dunia.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan bahwa jenazah A sempat didiamkan di dalam rumah selama beberapa hari. Pada 10 Januari, mayat korban mulai mengeluarkan bau busuk sehingga pelaku membawanya ke pekarangan di dekat rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah anak korban yang lain, SP, datang untuk menjenguk ibunya (korban) pada Minggu (12/1). Namun, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak ditemukan.
SP kemudian menelepon saudaranya, TR, dan mereka berpencar mencari korban. Saat mencari di pekarangan kosong dekat rumah, SP melihat kaki mayat yang mulai membusuk di bawah gundukan sampah daun. SP, TR, dan perangkat desa segera melapor ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Karena curiga, kemudian dibuka lagi ternyata dua kaki. Kemudian mereka melaporkan kepada Polsek Gamping,” kata Edy dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1).
Adapun motif pembunuhan tersebut adalah tersangka merasa jengkel karena ibunya sering mengeluh tidak puas dengan cara dirinya merawatnya, sebab selama ini pelaku dan korban tinggal satu rumah.
"Pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," kata Edy.
“Ibunya minta ini, minta itu, terus dia jengkel,” sambungnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum guna mengetahui kondisi kejiwaannya.