Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ketua INSTAN: Kalau Pemerintah Cerdas, BBM Angkutan Umum Bisa Tak Naik Harga
5 September 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM), dimana harga Pertalite, Pertamax, dan Solar mengalami kenaikan. Hal itu telah memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat luas, sebab kenaikan harga BBM dinilai akan ikut menaikkan harga kebutuhan hidup lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Ki Darmaningtyas mengatakan bahwa jika pemerintah cerdas, sebetulnya dampak kenaikan harga BBM dan kehebohan di tengah masyarakat bisa diminimalisir. Sayangnya, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penetapan harga BBM selama ini menurut dia tidak cerdas.
“Selama ini saya melihat pemerintah tidak cerdas, sehingga kenaikan harga BBM secara otomatis menimbulkan kehebohan dan sekaligus berdampak pada kenaikan harga barang-barang dan tarif angkutan,” kata Ki Darmaningtyas saat dihubungi, Senin (5/9).
Kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat menurutnya terjadi karena ongkos angkut yang naik. Lebih lanjut, naiknya ongkos angkut ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM yang digunakan oleh angkutan barang tersebut.
Untuk mengatasi kenaikan harga barang-barang ini, Darmaningtyas mengatakan langkahnya cukup sederhana, yakni dengan tidak menaikkan harga BBM untuk kendaraan angkutan.
ADVERTISEMENT
“Kalau pemerintah cerdas, maka kenaikan harga BBM itu akan dikecualikan untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang,” lanjutnya.
Jika harga BBM untuk angkutan umum tidak dinaikkan, maka tidak ada alasan bagi operator untuk meningkatkan tarif angkutan penumpang maupun barang.
Langkah pengecualian harga BBM untuk angkutan umum ini menurut dia juga tidak terlalu sulit. Sebab, jumlah angkutan umum yang ada saat ini terbatas. Jumlah bus saat ini hanya 211.675 unit saja dan jumlah truk hanya 5.737.594 saja dengan total kendaraan secara nasional sebanyak 146.046.666 unit. Artinya, jumlah kendaraan angkutan hanya sekitar 4 persen dari total kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.
Selebihnya, didominasi oleh sepeda motor dengan 117.580.815 unit, mobil pribadi 22.434.401 unit, dan kendaraan khusus sebanyak 82.181 unit.
ADVERTISEMENT
“Dengan jumlahnya yang terbatas itu harusnya mudah bagi pemerintah melakukan pengendalian pembelian BBM bagi angkutan umum bila mereka dikecualikan dari kenaikan harga BBM,” ujarnya.
Ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan oleh pemerintah menurut Darmaningtyas untuk melakukan pengecualian tersebut. Pertama melalui organisasi seperti Organda atau organisasi lain yang anggotanya adalah pelaku angkutan umum. Dengan memberdayakan organisasi yang ada, maka pendataan bisa lebih mudah dilakukan.
Kedua, Pertamina mesti mengembangkan aplikasi My Pertamina sehingga aplikasi tersebut bisa sekaligus mendata mengenai berapa angkutan penumpang dan barang di Indonesia. Dengan begitu, kebutuhan BBM setiap unitnya sudah terukur sesuai dengan fungsinya.
Kebutuhan BBM bus angkutan kota tentu beda dengan bus AKDP dan AKAP, demikian juga dengan truk yang biasa melayani dalam suatu wilayah tertentu tentu beda dengan BBM yang digunakan truk antar kota atau antar pulau. Mekanisme ketiga adalah melalui kementerian atau dinas perhubungan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan pemberian izinnya.
ADVERTISEMENT
“Dengan jumlah angkutan yang terdata dengan baik dan diketahui jumlah penggunaan BBM-nya, maka kontrol terhadap penggunaan BBM bersubsidi oleh angkutan umum akan mudah dilakukan,” kata dia.
Penggunaan BBM per hari oleh angkutan umum akan berkorelasi positif dengan kilometer tempuh. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa nanti akan ada penyelewengan oleh pemilik atau awak angkutan umum bahwa mereka akan bisnis BBM dengan cara mengisi BBM tiap hari untuk dijual ke pengguna kendaraan pribadi.
“Teknologi zaman sekarang mudah sekali dapat mengecek apakah ada kesesuaian antara konsumsi BBM kemarin dengan kilometer tempuhnya. Jika tidak sesuai maka mereka tidak diizinkan mengisi BBM,” ujarnya.
Dengan membuat harga BBM angkutan umum tetap bersubsidi, maka kenaikan harga BBM setiap saat tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga barang-barang maupun tarif angkutan umum, karena tidak ada alasan bagi operator untuk menaikkan tarif angkutan penumpang maupun barang. Harga-harga suku cadang atau spare part kendaraan juga tidak beralasan naik, karena tidak ada kenaikkan BBM untuk angkutan umum.
ADVERTISEMENT
“Jadi biarkan BBM untuk kendaraan pribadi dibuat semahal-mahalnya agar masyarakat hemat BBM, tapi BBM untuk angkutan umum, baik penumpang maupun barang tetap bersubsidi sehingga kenaikkan harga BBM tidak berdampak pada kenaikan tarif angkutan penumpang dan barang,” tegas Ki Darmaningtyas.