Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ketua Komisi A DPRD DIY Desak Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana TKD

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi Darma
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi Darma

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengkaji ulang kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberlakukan terhadap pemerintah daerah. Ia menilai kebijakan tersebut menekan kemampuan fiskal daerah dan berpotensi menghambat program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

“Kaji ulang kebijakan pemangkasan dana ke daerah. Kalau kebijakan pemangkasan ini tidak dibatalkan, pasti akan berdampak langsung pada pendapatan dan belanja daerah. Koreksi bisa terjadi signifikan, karena DAU dan DAK adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di DIY,” kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (9/10).

Eko menjelaskan, dari total belanja RAPBD DIY 2026 sebesar Rp5,5 triliun, potensi penurunan bisa mencapai Rp600–750 miliar akibat pemangkasan DAU, DAK, Bagi Hasil, dan Dana Keistimewaan (Danais).

“Hitungan kita, 167 miliar dari DAU-DAK, Danais juga turun dari Rp1,4 triliun tahun 2024 menjadi Rp1,2 triliun di 2025, dan akan sekitar Rp1 triliun di 2026,” ujarnya.

Dampak Pemangkasan pada RAPBD 2026

Ilustrasi: Pemangkasan anggaran daerah berdampak pada ruang fiskal dan belanja pegawai di Yogyakarta. Foto: Pexels

Komisi A DPRD DIY akan mulai membahas RAPBD 2026 pada 13 Oktober mendatang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Eko menyebut dinamika pembahasan anggaran tahun depan akan sangat bergantung pada arah kebijakan fiskal nasional.

Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah 2025 yang semula Rp5,02 triliun turun menjadi Rp4,76 triliun dalam Perubahan APBD 2025. Sementara pada RAPBD 2026, pendapatan direncanakan sebesar Rp5,22 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,79 triliun.

Rancangan belanja dalam RAPBD 2026 mencapai Rp5,5 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp3,6 triliun, dengan belanja pegawai Rp1,72 triliun, barang dan jasa Rp1,25 triliun, serta belanja hibah Rp506 miliar dan bantuan sosial Rp33 miliar.

“Artinya, ruang fiskal kita makin sempit. Apalagi dengan kebijakan pusat yang memangkas dana transfer, termasuk DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan. Kebijakan ini tentu akan menghambat tumbuhnya perekonomian rakyat,” ujar Eko.

Belanja Pegawai Berpotensi Naik hingga 36,2 Persen

Ilustrasi: Pemangkasan anggaran daerah berdampak pada ruang fiskal dan belanja pegawai di Yogyakarta. Foto: Pexels

Eko memperingatkan bahwa pemangkasan dana transfer akan mempersempit ruang pembangunan karena belanja pegawai berpotensi meningkat tajam.

“Saat ini belanja pegawai di RAPBD 2026 di angka 32,94 persen, tentu akan naik persentasenya saat Dana Transfer dipangkas. Perkiraannya bisa mencapai 36,2 persen. Artinya, belanja untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan berbagai program untuk rakyat akan turun signifikan,” kata Eko Suwanto.

Ia juga menjelaskan bahwa penurunan Danais hingga Rp400 miliar akan memberikan tekanan fiskal yang besar bagi DIY dan berdampak langsung pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain meminta evaluasi terhadap kebijakan pusat, Eko juga mendorong penguatan fiskal di tingkat kalurahan (desa dan kelurahan) agar daya tahan ekonomi daerah tetap terjaga.

“Kita ingin kalurahan menjadi pusat pelayanan publik dan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, perlu diperkuat dengan dukungan fiskal yang memadai, melalui peraturan daerah yang sudah disiapkan sejak 2024,” ujar Eko.

Menurutnya, dukungan fiskal yang cukup akan memungkinkan kalurahan lebih mandiri dalam mengelola program pemberdayaan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik. “Ini langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial di DIY,” tutupnya.