Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Keuntungan Bisnis Ilegal Pil Koplo di DIY Capai Rp 6 Miliar per Tahun
31 Mei 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bisnis ilegal peredaran obat-obatan berbahaya atau pil koplo di DIY menjanjikan keuntungan yang besar. Catatan Polda DIY, putaran uang dalam bisnis haram ini setiap tahun mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Endang Sulistyandini, mengungkapkan bahwa pada tahun ini saja, dari Januari sampai Mei 2023 Polda DIY sudah menyita sebanyak 3.059.285 butir pil koplo dari 177 pengedar.
Endang menjelaskan, para pengedar di DIY mendapatkan pil koplo dari bandar-bandar di luar kota. Dari bandar, mereka membeli obat-obatan tersebut dengan harga Rp 1 juta per toples, dimana satu toples berisi 1.000 butir pil koplo.
“Jadi mereka belinya itu satu butir cuma Rp 1.000,” kata Kompol Endang Sulistyandini saat diwawancarai Pandangan Jogja, Jumat (26/5).
Dari satu toples besar itu, para pengedar kemudian mengemasnya ke dalam botol obat yang lebih kecil dengan isi 100 butir tiap botol. Tiap satu kemasan itu, mereka menjualnya dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
“Jadi keuntungannya dua sampai tiga kali lipat dari modal yang dikeluarkan,” ujarnya.
Pil-pil koplo itu ada yang dijual langsung ke pengguna, ada juga ke pengedar kecil untuk dijual lagi, tentunya dengan harga yang lebih tinggi.
Dengan jumlah pil koplo yang disita di DIY tahun ini mencapai 3 juta butir, maka dengan harga per butir Rp 2.000 hingga Rp 3.000 saja, pengedar memiliki omzet antara Rp 6 miliar sampai Rp 9 miliar, dengan keuntungan bersih antara Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar.
Sebagai gambaran besarnya keuntungan dari bisnis pil koplo ini, Endang mencontohkan kasus dua pabrik obat keras ilegal yang pernah beroperasi di DIY di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan di Desa Banyuraden, Gamping, Sleman. Dua pabrik yang beroperasi sejak 2018 itu telah dibongkar oleh Kabareskrim Polri pada 2021 silam.
ADVERTISEMENT
Dalam sehari, dua pabrik tersebut bisa memproduksi pil koplo sampai 2 juta butir. Dengan harga jual Rp 1.000, maka omzet pabrik pil koplo ilegal tersebut mencapai Rp 2 miliar hanya dalam sehari.
Meski harga jualnya sangat murah, namun karena produksi dan peredarannya dalam jumlah yang besar, maka keuntungan dari bisnis pil koplo tersebut menjadi sangat besar.
“Apalagi pengguna itu kan dari waktu ke waktu membutuhkan dosis yang semakin besar untuk mendapatkan efek yang sama,” jelas Endang Sulistyandini.