Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Klitih di Titik Nol KM Jadi Kasus Pertama di Yogya dalam 3 Bulan
10 Februari 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta berhasil menangkap enam terduga pelaku kekerasan jalanan yang dilakukan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogya. Aksi kekerasan jalanan alias klitih tersebut terjadi pada Selasa (7/2) pagi, namun baru viral sehari berikutnya setelah videonya diunggah oleh warganet ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, mengatakan bahwa kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Nol Kilometer kemarin merupakan yang pertama kali terjadi dalam tiga bulan terakhir di Kota Yogya. Sejak Desember sampai Februari, dia mengatakan bahwa kondisi keamanan Kota Yogya sebenarnya sudah relatif aman dan tak pernah ada aksi kejahatan jalanan yang terjadi.
“Terakhir kejadian itu di bulan November,” kata Kombes Pol Saiful Anwar, dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (10/2).
Dia juga mengatakan bahwa kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Titik Nol Kilometer kemarin memiliki motif yang berbeda dengan kasus-kasus pada umumnya.
“Tiga bulan terakhir sebenarnya sudah tidak ada kasus ini. Kejadian kemarin ini memang di luar dari motif yang selama ini sering terjadi, berbeda kasusnya, berbeda tipikalnya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban dan temannya sedang jalan-jalan keliling Kota Yogya pada selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat sampai di kawasan Malioboro, korban sempat menggeber-geberkan motornya sambil melakukan jumping. Hal itu kemudian membuat salah satu pelaku merasa tersinggung dan terprovokasi.
“Kemudian melakukan pengejaran terhadap si korban ini, dan akhirnya terjadilah keributan di Titik Nol itu,” kata Kombes Pol Saiful Anwar.
Setelah aksinya viral di media sosial, para pelaku menurut Saiful Anwar sempat melarikan diri ke luar kota karena takut, ada yang ke Jakarta dan beberapa ke wilayah Jawa Barat. Meski begitu, dalam waktu 2x24 jam polisi berhasil menangkap para pelaku.
Pelaku dikenai Pasal 170 KUHP karena telah dengan sengaja secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka pada korban dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
ADVERTISEMENT