Komnas HAM: Napi di Lapas Narkotika Jogja Disiksa dan Dipaksa Minum Air Seni

Konten Media Partner
7 Maret 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengaku mendapat penyiksaan di lapas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengaku mendapat penyiksaan di lapas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan adanya penyiksaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jogja atau Lapas Pakem Sleman.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM menemukan bahwa memang terjadi tindak kekerasan dan penyiksaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengatakan bahwa terdapat sembilan tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik di dalam lapas.
“Di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu; pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris; ditendang; dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL; dan lain-lain,” kata Wahyu dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (7/3).
Tak hanya kekerasan fisik, Komnas HAM juga menemukan adanya delapan tindakan perlakuan buruk yang merendahkan martabat.
“Di antaranya WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seninya, pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang,” lanjutnya.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Tama Tamba di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Sleman, Rabu (10/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Komnas HAM menemukan sedikitnya 13 jenis alat yang dipakai untuk melakukan penyiksaan. Beberapa alat yang ditemukan di antaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air rinso, pecut sapi, timun, sambal cabai, sandal, dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
ADVERTISEMENT
Adapun waktu penyiksaan biasanya dilakukan saat WBP baru masuk lapas (kurun waktu satu sampai dua hari), pada masa pengenalan lingkungan, dan ketika WBP melakukan pelanggaran.
“Petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP. Selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental WBP,” ujarnya.
Tindakan penyiksaan ini bahkan tetap dilakukan ketika kasus ini terungkap ke publik pada Oktober 2021 silam. Saat Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan, ditemukan enam orang warga binaan dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuh. Ada yang mengalami luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, dan luka membusuk di lengan.
Wahyu mengatakan, intensitas kekerasan terjadi lebih tinggi terhadap WBP residivis. Petugas lapas biasanya menandai setiap residivis ketika mereka pertama kali masuk lapas, kemudian memberikan perlakuan khusus.
ADVERTISEMENT
“Seperti memisahkan dengan tahanan yang lain dan cenderung mengalami intensi tindakan penyiksaan lebih dibanding narapidana lainnya,” kata Wahyu.
Selain penyiksaan, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran SOP di dalam lapas. Misalnya pelanggaran terkait waktu pemberian sanksi yang tidak melalui sidang TPP; pemberian hukuman tidak sesuai aturan dimana yang diberlakukan adalah hukuman fisik (kekerasan), bukan untuk detoksifikasi; narapidana diminta untuk membuka pakaian lebih dari 17 menit dan lebih dari satu tempat saat dilakukan penggeledahan; serta adanya pemotongan jatah makanan dalam kondisi tertentu.
Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, meminta supaya Menteri Hukum dan HAM segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus penyiksaan di dalam Lapas Narkotika Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak yang harus diperiksa menurutnya adalah petugas sipir, penjaga pintu utama, mantan Kepala Lapas, dan mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang bertugas saat kasus penyiksaan itu terjadi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan korban adalah melakukan upaya pemulihan fisik maupun psikologi bagi korban yang mengalami traumatis juga luka-luka fisik,” ujar Endang Sri Melani.