Konten Media Partner

Koperasi di Gunungkidul Akui Kurangi 75 Persen Kehadiran Rentenir di Gunungkidul

24 Juni 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KSPPS Giri Arta Syariah. Foto: Dok. KSPPS Giri Arta Syariah
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KSPPS Giri Arta Syariah. Foto: Dok. KSPPS Giri Arta Syariah
ADVERTISEMENT
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Giri Arta Syariah Gunungkidul telah mengurangi eksistensi rentenir hingga 75 persen di kawasan pasar Gunungkidul. Hal itu diakui oleh General Manager Giri Arta Syariah, Wahyu Purwanto.
ADVERTISEMENT
“Rentenir yang masuk ke kawasan pasar berkurang sekitar 75%. Saya memantau langsung. Sebelumnya, bisa ada 10 rentenir, sekarang bisa saja sisa 2 atau bahkan 1,” kata Wahyu saat dihubungi oleh Pandangan Jogja, Kamis (13/6).
General Manager Giri Arta Syariah, Wahyu Purwanto (kiri). Foto: Dok. KSPPS Giri Arta Syariah
Menurut Wahyu, penurunan angka rentenir ini sangat penting untuk kemajuan roda ekonomi masyarakat. Ia memaparkan bahwa ketidakjelasan badan hukum rentenir bisa berbahaya dan perlu dieliminasi.
Maka dari itu, Wahyu memiliki visi dengan KSPPS Giri Arta Syariah agar kemudian dapat menyediakan wadah yang aman bagi masyarakat di daerah Gunungkidul dalam melakukan kegiatan simpan pinjam.
“Kita ada upaya sesuai dengan visi pemerintah sedapat mungkin mengikis rentenir. Awal mulanya Giri Arta Syariah berorientasi dari rentenir di pasar-pasar, terutama Gunungkidul. Mereka itu biasanya dari personal yang berasal dari luar Gunungkidul dan menimbulkan side effect yang tidak bagus untuk masyarakat di sini,” jelasnya.
Tampak depan KSPPS Giri Arta Syariah. Foto: Dok. KSPPS Giri Arta Syariah
KSPPS Giri Arta Syariah yang berpusat di Purwosari, Gunungkidul, sudah berdiri sejak 2012, dan kini sudah memiliki anggota hingga 18 ribu orang yang mayoritas merupakan petani, pedagang, dan nelayan.
ADVERTISEMENT
Dalam mengedukasi masyarakat, Wahyu menjelaskan bahwa mereka menggunakan sistem jemput bola, pola yang juga sama dilakukan dengan rentenir. Tujuannya, mereka lebih berkenaan dengan masyarakat sehingga rentenir dapat lebih cepat tereliminasi.
Ilustrasi utang rentenir. Foto: Raten-Kauf/Pixabay
Namun, proses yang mereka lakukan juga memiliki tantangan. Oleh karena mereka berbadan hukum, maka pergerakan mereka yang dituntut cepat tetap harus berlandaskan pada regulasi yang sesuai.
“Tentu saja sistem pelayanan cepat harus mengacu pada regulasi yang ada secara normatif. Kita memerlukan SDM yang banyak juga untuk mengantisipasi peredaran uang yang ada di rentenir,” ucap Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan bahwa sekarang mereka juga sedang menghadapi tantangan baru, yaitu pinjaman online (pinjol).
“Tantangannya sekarang di pinjol. Hal ini kami serahkan kembali ke otoritas yang berwenang,” tutupnya.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM DIY, Setyo Hastuti. Foto: Nawalre
Terpisah, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM DIY, Setyo Hastuti mengatakan bahwa kehadiran koperasi sampai di pasar-pasar tradisional memiliki arti penting bagi usaha kecil perdagangan rakyat. Sebab, elama ini pasar tradisional banyak diserang oleh rentenir yang menawarkan pinjaman mudah dengan bunga sangat besar.
ADVERTISEMENT
"Sementara perbankan kan susah untuk masuk ke pasar tradisional dengan pinjaman kecil-kecil dari Rp 100 ribu. Koperasi berbadan hukum bisa masuk dengan bunga yang ringan sehingga cukup membantu masyarakat kecil," papar Setyo Hastuti.
Setyo Hastuti berharap kisah sukses KSPPS Giri Arta Syariah Gunungkidul bisa menjadi contoh pelembagaan, manajerial, dan pemasaran bagi koperasi-koperasi di seluruh DIY.
"Kita ingin kabar pencapaian koperasi di DIY ini bisa dikenal sampai nasional. Jangan yang buruk-buruk saja yang jadi berita ya, tapi capaian positif penting disampaikan agar masyarakat makin mengerti peran koperasi bagi perkembangan ekonomi masyarakat," jelas Setyo Hastuti.