Korban Perkosaan di Yogya Kecewa, Sudah Tangkap Pelaku tapi Polisi Biarkan Lepas
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang perempuan, W (30 tahun), diduga menjadi korban perkosaan yang terjadi di sebuah hotel di Yogyakarta pada akhir November 2022 silam. Kasus perkosaan tersebut juga sempat ramai di media sosial Twitter setelah diunggah oleh pengguna dengan akun @sumariedjem pada awal Desember 2022.
Korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta hingga ke Polda DIY, namun sampai saat ini tak ada hasil yang signifikan.
Teman sekaligus pendamping korban, Mohammad Romadhlon, mengatakan bahwa terduga pelaku, yakni AMR, sebenarnya sempat berhasil ditangkap oleh korban dan ditahan di Polsek Waru, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (25/12).
Penangkapan itu dilakukan setelah muncul korban lain dari AMR, yakni L, yang menghubungi korban W. L yang mengaku akan bertemu dengan AMR, mengajak korban W untuk menangkap pelaku bersama-sama. Akhirnya, W yang bersama Romadhlon berangkat ke Jakarta untuk menjebak pelaku.
"Pelaku mengajak ketemu sama L, terus saya minta L buat jebak pelaku," kata Muhammad Romadhlon saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Sesuai rencana, korban berhasil menangkap AMR, bahkan telah membawanya ke Polsek Waru, kantor polisi paling dekat dengan lokasi penangkapan. Namun, saat Romadhlon menghubungi Polda DIY melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Esti Wulandari, untuk menjemput pelaku di Surabaya, respons dari Polda DIY menurutnya sangat lambat.
"Jadi kami minta Polsek Waru untuk menahan pelaku dulu 24 jam. Petugas dari Polsek Waru juga geram karena responsnya lambat banget," kata dia.
Polsek Waru menurut dia juga telah menghubungi PPA Polda DIY. Namun dari Polda DIY menurutnya tak memberikan kepastian apapun.
"Sampai Kanit dari Polsek Waru menggeretak untuk dilepas saja pelakunya ke PPA Polda DIY, dan pihak PPA malah mengiyakan," lanjutnya.
Padahal, saat dimintai informasi, pelaku menurut Romadhlon bahkan sudah mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban W sebanyak tiga kali setelah memberikan obat yang membuat korban tak sadarkan diri.
Karena pihak Polsek Waru tak mendapat kepastian dari Polda DIY, maka Polsek Waru terpaksa melepaskan pelaku. Apalagi Polsek Waru tak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
"Pihak Polsek Waru enggak mau ambil risiko, kan dia enggak punya kewenangan apa-apa. Jadi terpaksa pelaku dilepaskan," kata dia.
Sebelum dilepaskan, polisi menurutnya sempat menggeledah koper milik pelaku. Dan di dalamnya ditemukan sebuah obat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membius korbannya sebelum diperkosa.
"Obatnya dikasih ke saya sama polisi diam-diam untuk dijadikan barang bukti, karena takutnya nanti dihilangkan oleh pelaku setelah dia dilepas," ujarnya.
"Ini tentu sangat mengecewakan ya, karena di saat korban berhasil menangkap pelaku, Polda DIY malah membiarkan pelaku lepas begitu saja," kata Muhammad Romadhlon.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Kanit PPA Polda DIY, Esti Wulandari enggan berkomentar apapun terkait kasus tersebut.
"Maaf ya mas, kami tidak bisa menginformasikan apa-apa. Njenengan (Anda) kalau mau tahu apa-apa dan sebagainya ya apa yang njenengan ketahui saja," kata Esti Wulandari saat dihubungi, Senin (9/1).
"Saya tidak bisa (memberikan informasi). Saya tidak berhak," tegasnya.
