Konten Media Partner

Korupsi Tanah Kas Desa, Eks Pamong Kalurahan di Sleman Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 Agustus 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Andy Sofyan di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis (8/8). Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Andy Sofyan di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis (8/8). Foto: Dok. Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Andy Sofyan, divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (8/8).
Majelis hakim menyatakan bahwa Andy Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemanfaatan tanah kalurahan Caturtunggal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan Andy Sofyan, Kamis (8/8).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Sidang vonis Andy Sofyan di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis (8/8). Foto: Dok. Kejati DIY
Andy Sofyan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan jika harta benda yang disita tidak cukup, maka Andy harus menjalani penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, di mana pada sidang 19 Juni silam, jaksa menuntut Andy Sofyan dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, Andy terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kalurahan Caturtunggal dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 bersama pengusaha Robinson Saalino dan eks Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Robinson Saalino dan Agus Santoso telah divonis kurungan penjara selama 8 tahun.
“Perbuatan terdakwa Andi Sofyan telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan.