Kota Yogya Terapkan Jam Malam, Remaja Tak Boleh Keluyuran di Atas Pukul 22.00

Konten Media Partner
10 Februari 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petugas polisi sedang berjaga pada malam hari. Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas polisi sedang berjaga pada malam hari. Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imbas kejahatan jalanan yang terjadi di Titik Nol Kilometer Yogya pada Selasa (7/2) pagi kemarin, Pemerintah Kota Yogya kembali mengetatkan aturan jam malam. Remaja atau anak di bawah umur akan dilarang keluar rumah pada malam hari sejak pukul 22.00 sampai 04.00 tanpa kepentingan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Plt Kasatpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat. Dia mengatakan selain mengerahkan personel dari Satpol PP, operasi jam malam anak ini juga akan bekerja sama dengan personel dari Polresta Yogyakarta.
“Kita satu komando bahwasanya upaya untuk menciptakan kamtibmas ini bersama-sama dengan Polresta untuk melaksanakan patroli malam hari,” kata Octo Noor Arafat saat dihubungi, Jumat (10/2).
Octo mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam anak ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 tahun 2022 yang bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
Dalam patroli tersebut, petugas akan ditugaskan untuk mengawasi anak yang masih berada di luar rumah pada pukul 22.00. Meski belum akan ada sanksi, petugas akan memberikan peringatan kepada mereka yang masih berada di jalanan, terutama di titik-titik yang rawan.
ADVERTISEMENT
“Kita berikan peringatan ketika mereka berada di jalanan kemudian kita minta pulang ketika tidak ada yang mendampingi, kemudian nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan kewilayahan setempat untuk memanggil orang tua dari anak itu,” ujarnya.
Petugas juga akan memeriksa anak atau remaja yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari, sebab dikhawatirkan mereka membawa senjata tajam dan sebagainya yang berpotensi menjadi alat dalam melakukan kejahatan jalanan.
“Kalau sudah membawa senjata tajam itu sudah beda urusan, itu sudah ranahnya Polresta karena bisa masuk pidana,” kata Octo Noor Arafat.