Konten Media Partner

KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks VP Summarecon yang Suap Haryadi ke PN Yogya

11 Agustus 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara salah seorang tersangka dalam kasus suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Berkas pertama yang dilimpahkan oleh KPK adalah berkas perkara tersangka atas nama Oon Nusihono, mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, selaku pemberi suap.
Kepala Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (11/8) dan menjadi pelimpahan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pertama ke PN Yogyakarta pada tahun ini.
“Ya, sudah ada masuk satu perkara atas nama Oon Nusihono,” kata Heri Kurniawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Saat ini, berkas perkara tersebut menurut Heri masih dipelajari oleh Ketua PN Yogyakarta. Namun, proses peradilan pertama menurut dia akan segera dilaksanakan paling tidak tujuh hari setelah pelimpahan perkara tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa kemungkinan besar nantinya perkara dari tersangka lain dalam kasus suap perizinan apartemen tersebut juga akan dilimpahkan ke PN Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
“Karena tadi info dari dalam katanya baru satu, berarti ada yang lainnya,” ujarnya.
Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan. Foto: Widi RH Pradana
Pelimpahan kasus ke PN Yogyakarta menurut dia juga akan lebih memudahkan proses persidangan dan penanganan kasus. Terlebih, situasi terkait kasus tersebut relatif kondusif, tidak sampai menimbulkan gejolak yang besar di tengah masyarakat sehingga proses persidangan tidak perlu ditangani oleh pusat.
“Jadi tinggal nunggu waktu saja untuk dilimpahkan ke sini,” kata Heri.
Sebelumnya, Oon Nusihono ditangkap oleh KPK ketika berada di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Saat ditangkap, Oon sedang memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar AS kepada Haryadi terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Selain Oon, KPK juga telah menangkap tersangka lain dalam kasus suap tersebut, di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta, Nurwidi Hartana; sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Direktur Utama PT Java Orient Property yang tidak lain adalah anak perusahaan PT Summarecon Agung, Dandan Jaya Kartika.
ADVERTISEMENT