Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah Nakal: Kalau Ngeyel Tindak Tegas
25 Maret 2022 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Lestari Berkah Sejati (LBS) yang berada di Jalan Kabupaten, Sleman, DIY pada Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
PT LBS adalah salah satu distributor minyak goreng curah yang diduga melakukan praktik tying atau penjualan bersyarat, dimana untuk membeli minyak goreng curah pembeli diwajibkan untuk membeli produk lain lebih dulu.
Dalam sidak yang juga diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Perwakilan Ombudsman RI DIY, serta Satgas Pangan dari Polda DIY itu, KPPU menemukan bahwa PT LBS memang melakukan praktik tying yang melanggar Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1999.
KPPU menemukan, distributor tersebut memberlakukan syarat pembelian minimal Rp 400 ribu untuk membeli satu jeriken minyak goreng curah kapasitas 18 liter, atau pembelian dengan perbandingan 1:1.
“Misalnya minyak goreng 1 jeriken dengan 18 liter harga Rp 14 ribu (per liter) wajib membeli 1 karung gula, yang penting di atas nilai Rp 400 ribu,” kata Kepala Bidang Hukum KPPU Kanwil VII DIY, Kamal Barok, seusai melakukan sidak, Jumat (25/3).
Kamal menjelaskan bahwa PT LBS ternyata sudah melakukan praktik pembelian bersyarat atau tying tersebut sejak lama, sejak harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14 ribu masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Temuan-temuan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Komisioner KPPU untuk ditindak lebih lanjut. Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada distributor yang melakukan praktik tying sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 adalah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 persen dari hasil penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih.
Namun karena proses itu akan menyerap banyak energi, bisa saja sanksi yang diberikan hanya berupa teguran untuk menghentikan praktik tersebut.
KPPU DIY menurutnya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik PT LBS, dan pihak pemilik sepakat untuk menghentikan pembelian minyak goreng curah bersyarat per 25 Maret setelah sidak itu dilakukan. Hal itu menurutnya sudah menunjukkan adanya itikad baik dari PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku.
ADVERTISEMENT
“Namun jika di kemudian hari ternyata PT LBS masih memberlakukan kewajiban pembelian itu, maka akan kami lakukan penindakan hukum,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budi Masthuri, mengatakan bahwa distributor minyak goreng yang melakukan praktik tying memang harus ditindak tegas. Sebab, hal itu akan melahirkan efek domino yang berdampak langsung pada masyarakat sebagai konsumen di level hilir.
“Karena dampaknya para pedagang ritel ini akan membebankan kepada pembeli akhir, pada akhirnya masyarakat umum yang akan terbebani,” kata Budi Masthuri di kesempatan yang sama.
Dia juga mendukung adanya penindakan hukum kepada distributor penjual minyak goreng curah bersyarat berupa denda sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami dorong harus ada penindakan oleh KPPU, kalau menurut KPPU ada denda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengatakan setelah sidak tersebut pemerintah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengawal distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Sleman.
Sebelumnya menurut dia memang sudah ada temuan distributor minyak goreng kemasan yang melakukan praktik tying di Kabupaten Sleman, namun untuk distributor minyak goreng curah ini adalah kasus pertama yang ditemukan.
“Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, karena ini kan harus melibatkan banyak pihak. Karena intervensi yang bisa kami lakukan hanya sebatas menetapkan harga,” kata Mae Rusmi.