Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
KPU DIY: Belum Ada Data Resmi Perolehan Suara Pilkada, Rekapitulasi Baru Dimulai
28 November 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap proses rekapitulasi suara Pilkada di DIY mulai dilakukan di tingkat kecamatan, per hari ini, Kamis (28/11). Proses ini akan berlangsung di setiap kecamatan dan nantinya dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk menyusun hasil akhir Pilkada.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan saat ini, pihaknya belum dapat merilis data perolehan suara. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan.
“Kami tidak bisa merilis ya hari ini karena KPU itu kan perolehan data perolehan suara itu berjenjang yang jelas hari ini itu posisi data perolehan suara itu baru akan direkap di tingkat kecamatan mulai hari ini,” ujar Shidqi, dalam konferensi persnya di Kantor KPU DIY, Kamis (28/11).
Menurutnya, data yang saat ini tersedia adalah data sementara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data tersebut dapat diakses melalui website pilkada2024.kpu.go.id sebab dalam website tersebut, masing-masing TPS mengunggah dokumen C yang berisi jumlah suara masing-masing paslon.
Meski demikian, belum ada informasi rekapitulasi jumlah perolehan suara secara keseluruhan di tingkat desa. Rekapitulasi suara tingkat desa hanya dapat dilihat setelah dilakukan pleno di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
“Kalau ingin melihat hasil rekap jumlah di satu desa, itu belum bisa harus dilakukan pleno tingkat kecamatan,” kata Shidqi.
Berdasarkan Pantauan Pandangan Jogja, hingga pukul 12.16 WIB, Kota Yogya, Kabupaten Bantul, Kulon Progo, serta Gunungkidul, telah menyelesaikan penghitungan suara tingkat TPS. Data jumlah suara masing-masing TPS di wilayah tersebut juga telah dipublikasikan.
Sementara Sleman, tercatat masih ada 4 TPS yang belum mengirimkan dokumen C. Namun KPU menjelaskan hal ini terjadi karena adanya kendala sehingga 4 TPS tersebut tak bisa mengirimkan dokumennya.
"Khusus Sleman ini ada beberapa TPS yang memang tidak bisa 100 persen karena ada beberapa kendala dan kendalanya saya kira nanti bisa diselesaikan dengan rekap di PPK," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Mohammad Zaenuri Ikhsan.
ADVERTISEMENT