Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
KPU DIY Buka Lowongan 390 Anggota PPK Buat Pilkada, Total Honornya Rp 17,6 Juta
26 April 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Total personel anggota PPK yang dibutuhkan untuk mengisi kuota di tiap kabupaten dan kota di DIY adalah 390 orang.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, merinci jumlah kebutuhan PPK di tiap-tiap kabupaten dan kota. Di Kota Yogyakarta, dibutuhkan 70 personel PPK, di Sleman 85 personel, Bantul 85 personel, Kulon Progo 60 personel, serta Gunungkidul 90 personel.
Sehingga, total kebutuhan untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY sebanyak 390 personel.
“Untuk masa kerja anggota PPK selama 8 bulan, dan tiap bulan akan mendapat honor sebesar Rp 2,2 juta,” kata Shidqi di kantor KPU DIY, Jumat (25/4).
Dengan begitu, total honor yang akan diterima oleh anggota PPK selama 8 bulan adalah sebesar Rp 17.5 juta. Sementara itu, untuk Ketua PPK akan mendapat honor lebih besar, yakni Rp 2,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran anggota PPK ini telah dibuka sejak 23 April kemarin dan akan ditutup pada 29 April mendatang.
Sejauh ini, KPU menyebut antusiasme masyarakat untuk mendaftar menjadi anggota PPK cukup tinggi. Di wilayah Kota Yogyakarta misalnya, dari kuota 70 orang yang dibutuhkan, jumlah pendaftarnya sudah mencapai 134 orang.
“Kamis kemarin sudah bertambah 134 warga Kota Yogyakarta yang sudah mendaftarkan diri di SIAKBA. PPK yang belum terpenuhi sementara ini Kemantren Ngampilan dan Jetis,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro.
Para pendaftar ini nantinya akan diseleksi lagi. Adapun beberapa tugas utama anggota PPK di antaranya adalah menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, serta membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara.
ADVERTISEMENT