Kwarda DIY: Pramuka Jadi Ekskul Wajib di Indonesia, Terinspirasi dari Jogja

Konten Media Partner
1 April 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak Pramuka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak Pramuka. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti siswa.
ADVERTISEMENT
Aturan baru tersebut adalah Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
Sebelum Pramuka menjadi ekskul wajib di tiap sekolah di Indonesia, ternyata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi daerah pertama yang telah memasukkan pramuka menjadi ekskul wajib.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Bidang Organisasi Manajemen dan Hukum, Edy Heri Suasana.
Sebelum Kemendikbud menerbitkan Permendikbud No. 63 Tahun 2014, gerakan Pramuka menurutnya sudah menjadi ekskul wajib di Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua Kwartir Daerah DIY di Bidang Organisasi Manajemen dan Hukum, Edy Heri Suasana. Foto: Istimewa
Saat itu, ia kebetulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya sekaligus Ketua Kwarcab Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
“Waktu itu Beliau Pak M Nuh datang ke Jogja, beliau melihat Pramuka sudah jadi ekskul wajib di Jogja. Ternyata oleh Pak M Nuh diadopsi untuk berlaku se-Indonesia,” kata Edy Heri Suasana.
Karena itu, DIY tidak mempersoalkan tentang penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib. Sebab, sebelum aturan tersebut adapun gerakan Pramuka sudah bisa berkembang dengan baik, bahkan sudah lebih dulu jadi ekskul wajib.
“Dan kami di DIY juga sudah memiliki sistem dan program yang matang, jadi ada atau tidak ada aturan itu tidak masalah bagi kami,” ujarnya.