LBH dan Wali Murid di Yogya Konsolidasi Penolakan Raperda Pendanaan Pendidikan

Konten Media Partner
4 Maret 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsolidasi sejumlah wali murid dan elemen masyarakat di Yogyakarta untuk menyikapi Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan di Kantor LBH Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Konsolidasi sejumlah wali murid dan elemen masyarakat di Yogyakarta untuk menyikapi Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan di Kantor LBH Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan wali murid dan sejumlah elemen organisasi melakukan konsolidasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (3/3). Konsolidasi tersebut dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan di DIY yang sekarang masih digodok oleh DPRD bersama Pemda DIY.
ADVERTISEMENT
Wetub Toatubun dari Divisi Advokasi LBH Yogyakarta mengatakan bahwa konsolidasi tersebut bertujuan untuk melakukan pembacaan atas situasi pendidikan di DIY saat ini, khususnya terkait dengan Raperda tersebut. Pasalnya, sampai sekarang Raperda tersebut masih menjadi pro dan kontra.
“Kami ingin mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Yogyakarta, juga supaya lebih memahami seperti apa sebenarnya situasi saat ini,” kata Wetub, Jumat (3/3).
Karena itu, konsolidasi tersebut melibatkan hampir 30 elemen masyarakat mulai dari wali murid, Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS), Social Movement Institute (SMI), berbagai elemen mahasiswa, dan masih banyak lagi.
Dia mengatakan bahwa secara umum, semua elemen menolak Raperda tersebut dengan alasan utama karena Raperda tersebut akan mengizinkan sekolah melakukan pungutan kepada siswa yang selama ini dilarang undang-undang. Selain itu, secara landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Raperda tersebut menurut dia juga bermasalah.
ADVERTISEMENT
“Raperda ini berpotensi membuat situasi pendidikan di DIY semakin pelik,” ujarnya.
Setelah melakukan konsolidasi ini, LBH Yogyakarta dan sejumlah elemen masyarakat menurut Wetub akan melanjutkan penolakan tersebut langsung ke DPRD DIY.
“Kami rasa aturan yang ada saat ini masih relevan, sehingga DPRD tak perlu membuat aturan baru,” kata Wetub.
Hal sama disampaikan oleh Koordinator Sarang Lidi, Purnomo Sidi Tambi. Dia mengatakan Sarang Lidi dengan tegas menolak Raperda tersebut. Selain karena akan melegalkan pungutan di sekolah, pemerintah menurut dia juga belum punya instrumen pengawasan yang ketat yang bisa memastikan pelaku pelanggaran aturan diberi sanksi yang tegas.
“Tentu saja tidak berhenti di konsolidasi seperti ini. Konsolidasi ini untuk menguatkan argumen kami dan mencari fakta-fakta dari berbagai sumber, setelah ini kami akan lanjut ke DPRD untuk menyampaikan penolakan kami terhadap Raperda ini,” kata Purnomo Sidi Tambi.
ADVERTISEMENT