Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
LBH Sebut Polda DIY Salah Tangkap Pelaku Klitih Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
28 Juni 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah salah menangkap pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning, Yogyakarta, yang menewaskan seorang pelajar berinisial D pada 3 April silam. Dari lima pelaku yang telah ditangkap polisi, tiga di antaranya diduga merupakan korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
“Tiga orang yang merupakan klien kami, bukan pelaku klitih. Karenanya, polisi disinyalir sudah salah tangkap,” ungkap Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, melalui siaran pers tertulis yang diterima dan telah dikonfirmasi kembali oleh Pandangan Jogja @Kumparan, Selasa (28/6).
Tiga pelaku yang diduga merupakan korban salah tangkap di antaranya Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyafa Affandi. Saat peristiwa kejahatan jalanan itu terjadi, ketiganya menurut Julian tidak berada di lokasi penganiayaan di Gedongkuning.
Menurut Julian, ketiganya juga tidak pernah melakukan aksi penganiayaan seperti yang dituduhkan. “Sama sekali tidak pernah datang ke tempat kejadian, apalagi di sekitar lokasi,” lanjutnya.
LBH juga mengungkap bahwa polisi diduga telah melakukan kekerasan terhadap Andi. Saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi pada 9 April, Andi mengaku mengalami beberapa kali kekerasan oleh polisi di dalam kantor polisi. “Ia dipukul di sekitar muka, perut, dan paha,” ujar Julian.
ADVERTISEMENT
Kekerasan serupa menurut Julian juga dialami dua orang lain, yakni Hanif dan Musyafa Affandi. Selain melakukan kekerasan, polisi juga diduga telah memaksa ketiga orang tersebut untuk mengaku sebagai pelaku penganiayaan.
Dari temuan-temuan tersebut, Julian mengatakan adanya sinyalemen pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum polisi kepada tiga orang yang dituduh sebagai pelaku penganiayaan.
Perbuatan tersebut telah melanggar nilai dan prinsip hak asasi manusia dan kaidah-kaidah negara hukum seperti tercantum dalam Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mempersilakan kepada para pihak tersebut untuk mengikuti prosedur yang berlaku jika memang polisi telah melakukan kesalahan penangkapan dan pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
Dia mempersilakan LBH dan tersangka untuk membawa persoalan itu ke prosedur praperadilan. “Kalau salah tangkap, ada prosedur praperadilan yang merupakan hak tersangka,” kata Kombes Pol Yuliyanto singkat, saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Selasa (28/6).