Konten Media Partner

Luas Tanah Kasultanan Yogyakarta Hanya 1 Persen dari Total Wilayah DIY

16 November 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sepi di Keraton Yogyakarta, Senin (27/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi di Keraton Yogyakarta, Senin (27/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
ADVERTISEMENT
Pameran Tanah Kasultanan “Tales of The Land We Live in; Sultanaatgrond Exhibition” yang digelar di Sasono Hinggil Dwi Abad sejak Kamis (14/11) sampai Sabtu (16/11) mengungkap salah satu mitos tentang Tanah Kasultanan Yogyakarta, bahwa semua tanah di DIY adalah milik Kasultanan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam salah satu koleksi yang dipamerkan, disebutkan bahwa luas Tanah Kasultanan hanya sekitar 1 persen dari total luas wilayah DIY.
Pembukaan Pameran Tanah Kasultanan “Tales of The Land We Live in; Sultanaatgrond Exhibition”, Kamis (14/11). Foto: Iqbal Twq/Pandangan Jogja
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Moh Qayyim Autad, Kamis (14/11).
“Betul, jadi luas Tanah Kasultanan memang hanya 1 persen dari wilayah DIY. Selama ini banyak yang mengira kalau semua tanah di DIY adalah milik Kasultanan, itu mitos ya,” ujarnya.
Saat ini, luas Tanah Kasultanan yang telah tersertifikasi hanya sekitar 27,3 juta meter persegi atau 2.730 hektare. Sedangkan luas wilayah DIY mencapai 318.580 hektare.
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Moh Qayyim Autad. Foto: Iqbal Twq/Pandangan Jogja
Tanah Kasultanan ini tersebar di setiap kabupaten dan kota di DIY, namun paling banyak berada di Kabupaten Bantul dengan 11,7 juta meter persegi atau sekitar 1.170 hektare.
ADVERTISEMENT
Adapun tanah yang lainnya menurut Qayyim ada yang dimiliki oleh masyarakat, perusahaan, negara, dan sebagainya.
“Sisanya kemudian masyarakat yang memiliki, kan selama ini ada masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), pasti kan milik pribadi masing-masing. Ada juga milik perusahaan, milik negara, dan sebagainya,” ujar Qayyim Autad.