Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Lurah di Sleman Tersangka Suap Tanah Kalurahan, Sultan HB X: Biarkan Berproses
17 April 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi penetapan Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, sebagai tersangka suap perizinan usaha kelab malam di tanah kalurahan.
ADVERTISEMENT
Sultan menyebut, pihaknya memang tak pernah menerima permohonan izin pembangunan kelab malam di kawasan tersebut. Hal itu jelas menyalahi aturan, sebab setiap pemanfaatan tanah kalurahan mesti mendapat izin dari Keraton Yogyakarta dan Gubernur DIY.
“Nggak ada permintaan ke saya, nggak ada surat, kalau dibangun berarti dia nggak izin Gubernur. Biarkan itu berproses (soal penetapan tersangka),” ujar Sultan kepada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4).
“Ya sudah tau lurah itu, SK Gubernur aja sudah saya ubah harus ditandatangani Gubernur. Sebelum tandatangan Gubernur, harus izin Keraton terlebih dahulu. Kalau nggak, proses ini ya jelas bertentangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (3) melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk tempat tinggal pribadi, hotel, bangunan bawah tanah (kecuali struktur dan utilitas), dan pertambangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut PFY menerima suap Rp 316 juta dari ASA, pihak swasta yang ingin mendirikan usaha di lahan tersebut. ASA juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas,” kata Bambang, Rabu (16/4).
Keduanya kini ditahan di lokasi berbeda: PFY di Rutan Jogja dan ASA di Rutan Cebongan. Penyidikan masih berlangsung.