Konten Media Partner

MA Tolak Uji Materiil Permendikbudristek soal UKT yang Diajukan Mahasiswa FH UGM

19 November 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat mahasiswa FH UGM yang mengajukan uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Empat mahasiswa FH UGM yang mengajukan uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UGM.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemohon judicial review, Al Syifa Rachman, mengungkapkan bahwa penolakan MA tersebut sudah diputuskan sejak September lalu. Namun, hingga saat ini mereka belum menerima salinan putusan resmi, sehingga belum mengetahui secara rinci alasan penolakan dari Majelis Hakim.
"Prosesnya sangat lama, hingga kini kami masih belum tahu apa pertimbangan Majelis Hakim mengapa permohonan kami ditolak," ujar Al Syifa kepada Pandangan Jogja, Selasa (19/11).
Berdasarkan informasi ikhtisar proses perkara, pengajuan pertama kali dilakukan pada 6 Juni lalu, dan proses perkara tersebut berlangsung selama 113 hari. Lamanya majelis memutuskan judicial review ini adalah 44 hari.
Meski permohonan judicial review mereka tidak dikabulkan, mereka tetap berkomitmen untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi, khususnya terkait dengan biaya kuliah yang dinilai memberatkan bagi sebagian besar mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Mereka berharap kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat dapat diterapkan, terutama setelah terbentuknya Kementerian Pendidikan Tinggi yang terpisah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah kepemimpinan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo.
"Pak Menteri Pendidikan Tinggi sempat berjanji bahwa akan menjamin bahwa tidak ada lagi yang kesulitan kuliah, semoga saja hal itu akan menjadi langkah yang pasti," tambah Al Syifa.
Sebelumnya, empat mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan judicial review (JR) terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Mereka menuntut agar MA mencabut aturan tersebut karena dianggap dapat digunakan sebagai dasar pemerintah untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga menyoroti beberapa pasal dalam Permendikbudristek ini yang dinilai bermasalah, baik terkait UKT maupun Iuran Pembangunan Institusi (IPI).
“Ada pasal 4 huruf B, pasal 5 ayat 3, pasal soal penetapan UKT di pasal 6, 7, 8, 9, dan 10. Lalu kami juga menyoroti terkait IPI yakni di pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2,” kata Al Syifa Rachman, salah satu pemohon uji materiil, saat ditemui Pandangan Jogja, Rabu (12/6) lalu.