Mahasiswi UNY Dituding Terlibat Komplotan Penipu Lintas Kampus di Yogya

Konten Media Partner
16 Januari 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Foto: UNY
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Foto: UNY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Hst, dituding terlibat komplotan penipuan lintas kampus dengan korban Sl, salah seorang penghuni Panti Asuhan Yatim Putri Islam Yogyakarta. Jaringan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus memaksa korbannya untuk ikut bisnis dan menyerahkan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Pengurus Panti Asuhan Yatim Putri Islam Yogyakarta yang juga kakak asuh Sl, Awendsa Urfatunnisa Tasyaul Muizzah, mengatakan bahwa Hst hanyalah salah satu pelaku dari komplotan yang menipu dan memaksa Sl menyerahkan uang kepada mereka.
Bahkan, para pelaku memaksa Sl membohongi orang tuanya bahwa ia telah menghilangkan kamera temannya dan diminta untuk mengganti rugi sebesar Rp 16 juta. Orang tua Sl sampai harus menjual tanah mereka di Purbalingga seluas 270 meter untuk mendapatkan uang sebesar itu.
Total, ada enam orang dalam komplotan yang memaksa Sl menyerahkan sejumlah uang. Mereka di antaranya adalah Sn, Hst, NY, Ek, Jn, dan Bgs. Saat beraksi, keenam pelaku tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.
Ada yang bertugas mengajak korban ke sebuah tempat untuk bertemu para pelaku, ada yang memamerkan kekayaan dari hasil bisnis supaya korban tergiur, ada yang terus-terusan mendesak korban supaya dia tertekan dan tak memiliki waktu untuk berpikir, ada yang bertugas membuka HP korban untuk mentransfer semua uang di rekening korban, ada juga yang mendaftarkan identitas korban untuk meminjam uang di aplikasi pinjol secara paksa.
ADVERTISEMENT
“Jadi komplotan itu ada 6 orang, itu bagi tugas semua. Kampus mereka juga beda-beda,” kata Tasya, sapaan akrabnya kepada Pandangan Jogja pada Sabtu (13/1) kemarin.
Ilustrasi penipuan. Foto: Shutterstock
Dalam kasus yang menimpa Sl, Hst yang merupakan mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (PKNH) UNY mendapat tugas untuk mengambil uang Rp 16 juta di panti tempat Sl tinggal. Untungnya saat hendak mengambil uang yang diantar langsung oleh orang tua Sl yang datang dari Purbalingga, pihak pemimpin panti menahannya.
Saat itu, pemimpin panti melarang keluarga Sl menyerahkan uang tersebut kepada Hst, sebab Hst tidak datang bersama pemilik kamera yang disebut telah dihilangkan oleh Sl. Tak cuma itu, Hst juga tak bisa menunjukkan identitas apapun kepada pihak panti dan keluarga korban hingga dia langsung kabur tanpa berhasil membawa uang Rp 16 juta tersebut.
ADVERTISEMENT
Pekan lalu, Jumat (12/1), Tasya mengaku sudah bertemu dengan pihak UNY, pasalnya saat dihubungi Hst tak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Dalam pertemuan tersebut, Hst juga turut dipanggil oleh pihak kampus untuk bertemu dengan pihak korban. Namun dalam pertemuan itu, Tasya mengatakan Hst tak banyak bicara, ia juga tak mengakui kalau telah terlibat dalam komplotan yang menipu Sl.
“Anaknya itu kelihatan manipulatif, dia enggak mau mengaku kalau dia sudah menipu adik asuh saya, bahkan dia malah mengaku menjadi korban juga,” kata Tasya.
Ketua Departemen PKNH UNY, Suyato. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Departemen PKNH UNY, Suyato, membenarkan bahwa Hst memang salah satu mahasiswanya. Ia juga membenarkan jika pada Jumat (12/1) kemarin telah memanggil Hst karena kasus dugaan penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan yang disampaikan Hst, Suyato juga menduga jika Hst bukan hanya menjadi pelaku, dia juga menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Saya punya dugaan kalah Hst ini adalah korban tapi juga pelaku,” kata Suyato kepada Pandangan Jogja, Sabtu (13/1) kemarin.
Sebelum menjadi pelaku penipuan terhadap Sl, Hst menurutnya juga sempat ditipu oleh orang lain dengan modus yang sama. Karena itu, ia harus melakukan hal serupa kepada orang lain supaya uangnya bisa kembali.
UNY menurut dia juga terbuka untuk ikut membantu mengusut kasus tersebut supaya tidak memakan korban lebih banyak. UNY dan Panti Asuhan Yatim Putri Islam Yogya menurutnya telah sepakat untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan penipuan tersebut supaya bisa dilaporkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Kami sarankan dan mereka sepakat untuk mengumpulkan bukti itu dan melaporkan ke pihak kepolisian, apakah di tempat kejadian perkaranya atau misalnya langsung di Mapolda DIY,” kata Suyato.