Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf ke PKI, Korban 65 Bukan Hanya PKI

Konten Media Partner
8 Maret 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat memberikan keynote speech di UGM, Rabu (8/3). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, saat memberikan keynote speech di UGM, Rabu (8/3). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolukam) Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI). Pernyataan ini dia sampaikan karena beredar narasi bahwa Pemerintahan Jokowi meminta maaf kepada PKI setelah pemerintah mengakui telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, salah satunya adalah peristiwa 1965.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah tidak pernah akan minta maaf kepada PKI,” tegas Mahfud MD saat menyampaikan keynote speech dalam acara kuliah umum yang digelar oleh Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Rabu (8/3).
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk oleh pemerintahan Jokowi pada akhir tahun lalu menurut Mahfud bukan dalam rangka untuk meminta maaf kepada PKI atas peristiwa 1965. Pembentukan Tim PPHAM menurut dia dalam rangka bahwa pemerintah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia di masa lalu.
“Bukan soal PKI,” lanjutnya.
Dia mengatakan peristiwa 1965 memang jadi salah satu pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Tapi PKI bukanlah satu-satunya pihak yang jadi korban dalam peristiwa tersebut, PKI menurutnya justru jadi salah satu elemen yang terlibat menjadi pelaku dalam peristiwa 1965.
ADVERTISEMENT
Ada banyak pihak yang menurutnya menjadi korban dalam peristiwa 1965, salah satunya adalah pelajar-pelajar yang pada era Soekarno disekolahkan di luar negeri. Banyak dari mereka yang sampai sekarang tidak bisa pulang karena semasa Orde Baru dianggap berafiliasi dengan PKI.
“Bagi pemerintah, PKI itu bukan korban. PKI itu adalah salah satu pelaku,” kata dia.
Ada banyak pelaku yang terlibat dalam peristiwa 1965 menurut Mahfud, sebab peristiwa 1965 sudah seperti perang sipil dimana kelompok masyarakat terlibat konflik dengan kelompok masyarakat yang lain, dan kemudian ada keterlibatan TNI di dalamnya. Karena itu, korban dalam peristiwa 1965 juga berasal dari banyak pihak.
“Korbannya ya PKI, ya Kiai, ya TNI, santri, itu korbannya. Masa lalu pemerintah disuruh minta maaf ke PKI, enggak bisa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pemerintah secara resmi mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu, pemerintah kemudian akan mengupayakan pemulihan hak-hak para korban tersebut.
“Kita hanya mengakui itu terjadi dan semua korban akan diberi rehabilitasi dan santunan sosial,” kata Mahfud MD.
Dan pemulihan hak ini tidak hanya diberikan kepada korban 1965, tapi juga pada korban pelanggaran HAM berat lain seperti korban Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Talangsari, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 97-98, Peristiwa Kerusuhan Mei 98, Trisakti dan Semanggi I dan II, Pembunuhan Dukun Santet, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena, hingga Peristiwa Jambo Keupok.
“Itu semua korban pelanggaran HAM berat. Itu kita akui terjadi, kita tidak bisa tidak mengakui karena itu adalah hasil keputusan Komnas HAM,” ujarnya.
ADVERTISEMENT