Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Makelar Tanah Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Kulon Progo
5 Februari 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit![MS, seorang makelar tanah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah di Kulon Progo. Foto: Dok. Kejati DIY](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jka154cbq7t09edd92xq83qc.jpg)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan MS, seorang makelar tanah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo, yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka MS berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah tersebut," ujarnya, Selasa (4/2).
Selain menetapkan tersangka, Kejati DIY juga langsung menahan MS di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Februari 2025. "Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti," kata Herwatan.
Kasus ini bermula dari rekomendasi dalam rapat Meeting of Minute pada 21 Juli 2016, yang mengarahkan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS untuk melakukan survei lokasi dan negosiasi harga tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, harga tanah yang seolah-olah ditentukan melalui appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) ternyata ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan MS. YAKKAP I mengalokasikan Rp 9,38 miliar untuk pengadaan tujuh bidang tanah seluas 6.981 m², tetapi realisasinya hanya 5.689 m².
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Nomor 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,29 miliar. Hingga kini, penyidik telah menyita uang Rp1,44 miliar dalam proses penyidikan.
MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
ADVERTISEMENT