Konten Media Partner

Masyarakat Makin Permisif pada Korupsi, Indeks IPAK Indonesia Turun

18 Juli 2024 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hardjuno Wiwoho, Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Hardjuno Wiwoho, Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 menurun menjadi 3,85 dari skala 0 hingga 5, dibandingkan capaian 3,92 pada tahun 2023. Penurunan ini mencerminkan masyarakat yang semakin permisif dan meningkatnya perilaku koruptif.
ADVERTISEMENT
Hardjuno Wiwoho, Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga sekaligus pegiat antikorupsi, menyatakan bahwa sikap permisif ini disebabkan oleh hilangnya keteladanan dari para elite dan pemimpin bangsa dalam pemberantasan korupsi.
“Perilaku korupsi para elite sangat telanjang dipertontonkan di hadapan masyarakat,” ungkap Hardjuno dalam rilis pers yang diterimaka redaksi, Kamis (18/7). Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan korupsi cenderung tebang pilih, tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hardjuno menilai keputusasaan masyarakat terhadap perilaku hukum di tingkat elit berkontribusi besar terhadap melemahnya IPAK. “Banyak kasus yang melibatkan elit berujung dengan tidak terungkapnya kasus atau hukuman yang tidak setimpal,” jelasnya, mengutip kasus kematian Vina Cirebon sebagai contoh yang memicu apatisme masyarakat terhadap institusi hukum.
ADVERTISEMENT
Hardjuno menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum harus dipulihkan dengan penegakan hukum yang serius dan menghentikan permainan hukum.
“Ini bisa terjadi jika semua institusi hukum bebas dari intervensi politik,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar memiliki sumber daya yang cukup serta bebas dari intervensi politik.
Hardjuno Wiwoho, Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga. Foto: Dok. Pribadi
Menurut Hardjuno, peran serta masyarakat juga sangat krusial dalam upaya peningkatan IPAK. “Masyarakat harus diberdayakan untuk turut serta dalam pengawasan terhadap perilaku koruptif dan dilindungi dalam melaporkan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menyatakan bahwa sumber masalah penegakan hukum selama ini adalah tidak adanya goodwill dari pemerintah. “Politik saling sandera kerap menjadi batu sandungan penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya, sembari menambahkan bahwa korupsi di pemerintahan bisa dikikis jika hukum ditegakkan secara adil.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi. Langkah jangka panjang lainnya adalah pembenahan dan peningkatan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. “Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian integral dari kurikulum di sekolah-sekolah dan universitas,” ujarnya.
Hardjuno menutup dengan menyatakan bahwa tindakan jangka pendek yang diperlukan meliputi pemberian harapan pada hukum yang adil, transparansi pemerintahan, dan pendidikan antikorupsi sejak taman kanak-kanak.