Konten Media Partner

Mendag & Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel

25 November 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat meninjau SPBU Sleman yang disegel, Senin (25/11). Foto: Tim Media Pertamina Patra Niaga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat meninjau SPBU Sleman yang disegel, Senin (25/11). Foto: Tim Media Pertamina Patra Niaga
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan peninjauan terhadap SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, pada Senin (25/11). SPBU tersebut sebelumnya telah disegel sebagai bagian dari pembinaan karena indikasi kecurangan takaran pada dispenser BBM.
ADVERTISEMENT
Penutupan SPBU ini merupakan hasil dari inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada Rabu (13/11) lalu. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan adanya alat modifikasi pada mesin dispenser yang berpotensi mengurangi volume BBM yang diterima konsumen.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat meninjau SPBU Sleman yang disegel, Senin (25/11). Foto: Tim Media Pertamina Patra Niaga
Budi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dalam melakukan inspeksi serentak di seluruh Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga, dan Kemendag atas usaha mereka yang telah berhasil menemukan temuan-temuan yang merugikan masyarakat,” ungkap Budi dalam artikel siaran pers yang diterima Pandangan Jogja, Senin (25/11).
Penyegelan ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk dispenser BBM, untuk diperiksa secara berkala dan diberikan sertifikat tera serta segel.
ADVERTISEMENT
"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025. Namun, oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," jelas Budi.
Kemudian, Riva menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan konsumen. Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada empat SPBU di DI Yogyakarta yang melanggar aturan dengan memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta penggantian semua dispenser di SPBU tersebut.
“Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Riva.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan diperketat untuk memastikan pelayanan yang tepat kualitas dan jumlah.
“Kami tidak bisa menoleransi hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak memengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut,” tegas Mars Ega.
Pertamina juga mengimbau masyarakat yang menemukan hal-hal mencurigakan di SPBU untuk segera melaporkannya melalui Pertamina Call Center di 135.