news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengapa Reog Ponorogo Harus Diusulkan ke ICH Unesco?

Konten Media Partner
22 April 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Saat ini Reog Ponorogo membutuhkan perlindungan yang mendesak. Simak pandangan Tim Asistensi Pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO, Mulyadi, selengkapnya di bawah ini.
Pertunjukan Reog Ponorogo dalam acara tasyakuran kepala desaSumber: (Dokumentasi Tim Asistensi Pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO, 2022)
Indonesia kaya akan khasanah budaya dengan nilai-nilai adiluhung. Salah satunya adalah seni pertunjukan Reog Ponorogo. Seni ini lahir dan melegenda di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Saat ini reog menjadi topik yang banyak diperbincangkan, karena adanya isu beberapa waktu lalu negara Malaysia mengklaim kesenian reog sebagai salah satu budaya asli negara tersebut. Selain itu, Malaysia juga ingin mengajukan reog ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda miliknya.
Sementara itu, di sisi lain Kabupaten Poronogo sebagai pemilik seni reog mengalami kekecewaan karena Reog Ponorogo tersingkir sebagai prioritas pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dalam daftar ICH-UNESCO untuk periode Tahun 2022/2023. Sontak hal ini ini menimbulkan protes dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Ponorogo terhadap sikap pemerintah yang dinilai abai pada seni Reog Ponorogo.
Mengapa Pengusulan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO Penting?
Tim Asistensi Pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO, Mulyadi,
Menurut Achmadi (2012: 58) kata “reog” berasal dari kata “riyokun” yang artinya khusnul khatimah (kondisi yang baik atau diridhai Allah SWT). Reog Ponorogo merupakan suatu bentuk tarian komunal yang dikemas dalam bentuk sendratari. Reog Ponorogo memiliki instrument pokok berupa topeng kepala harimau dengan hiasan bulu burung merak yang disebut Dadak Merak. Sementara unsur tari dalam Reog Ponorogo terdiri atas penari Warok, Jatil, Pujangganom, Kelanasewandana, dan Barongan (Dadak Merak).
ADVERTISEMENT
Semula pertunjukan Reog Ponorogo banyak ditampilkan dalam berbagai kegiatan masyarakat di Kabupaten Ponorogo. Namun, dalam perkembangnya Reog Ponorogo menyebar ke sebagian besar provinsi di Indonesia seperti Jawa Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, Bengkulu, Jambi, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Reog Ponorogo juga diketahui menyebar di beberapa negara seperti Amerika, Belanda, Korea, Jepang, Hongkong, dan Malaysia.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2010, diketahui bahwa saat ini terdapat 367 group Reog Ponorogo di Kabupaten Ponorogo dan 167 grup Reog Ponorogo yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 13 grup Reog Ponorogo yang tersebar di 6 negara, yakni 5 grup reog yang tersebar di Amerika, Belanda, Korea, Jepang, dan Hongkong serta 8 grup reog yang berada di Malaysia.
KRI Bima Suci tampilkan Reog Ponorogo Foto: Istimewa
Perkembangan tersebut membuktikan Reog Ponorogo tidak hanya diminati oleh masyarakat Ponorogo saja, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara nasional serta masyarakat internasional. Untuk melindungi keberadaan kesenian reog, pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog Ponorogo sebagai WBTb Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hasilnya pada tanggal 16 Desember 2013 pemerintah melalui Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh, DEA, mengakui Reog Ponorogo sebagai WBTb Indonesia.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Ponorogo juga sedang mengusulkan agar Reog Ponorogo bisa mendapatkan pengakuan UNESCO sebagai WBTb Dunia dari Indonesia. Pengakuan tersebut sangat penting karena Reog Ponorogo bisa dipayungi oleh Lembaga Perlindungan Kebudayaan Dunia. Dengan demikian, keberadaan Reog Ponorogo sebagai WBTb asli Indonesia dapat diakui secara internasional.
Untuk itu sejak bulan November 2021 hingga Maret 2022, pemerintah Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan Akademisi Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Yayasan Reog Ponorogo, dan Tim Asistensi Nominasi Seni Pertunjukan Reog Ponorogo untuk ICH UNESCO telah melakukan kegiatan riset, dokumentasi, dan inventarisasi terhadap Reog Ponorogo.
ADVERTISEMENT
Adapun lokasi yang dipilih dalam riset ini antara lain Jabodetabek, Kota Metro-Lampung, Kota Solo-Surakarta, dan Kabupaten Ponorogo. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui kondisi terkini yang dihadapi oleh Reog Ponorogo.
Selain itu, juga untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam pengisian berkas pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO. Berdasarkan riset tersebut diketahui bahwa kondisi Reog Ponorogo saat ini terancam punah, karena adanya pembatasan sosial selama pandemi Covid-19.
Pembatasan sosial membuat frekuensi pertujukan Reog Ponorogo menurun drastis, bahkan hampir vakum. Hal ini juga berdampak pada menurunnya minat praktisi reog untuk tetap bertahan. Banyak dari mereka akhirnya memilih untuk meninggalkan kesenian reog dan fokus mencari nafkah di sektor usaha lain.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pelindungan terhadap Reog Ponorogo sangat diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Ponorogo memasukkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya yang mendesak untuk didaftarkan dalam In Need Urgent Safeguarding List ke UNESCO.
Pengusulan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO Terancam Gagal
Seniman Reog Ponorogo menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (29/3). Foto: Siswowidodo/ANTARA
Pada tanggal 12 Maret 2022 pemerintah Kabupaten Ponorogo telah melengkapi berkas pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO dan menyerahkannya ke Direktur Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Berkas tersebut akan dinilai dan bersaing dengan berkas warisan budaya lain seperti jamu, tenun, dan tempe.
Setelah menunggu setengah bulan lebih, akhirnya pada tanggal 7 April 2022 pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memutuskan bahwa Reog Ponorogo harus tersingkir dan memilih jamu sebagai prioritas pengusulan WBTb dalam daftar ICH UNESCO untuk periode Tahun 2022/2023.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya keputusan tersebut tampaknya jalan Reog Ponorogo untuk menjadi WBTb yang diakui oleh UNESCO terancam gagal.
Penandatanganan dukungan pengusulan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO. Foto: Dokumentasi Tim Asistensi Pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO, 2022
Melihat kondisi tersebut, pada tanggal 11 April 2022 pemerintah Kabupaten Ponorogo mengirimkan nota protes terhadap hasil pengumuman prioritas WBTb dalam daftar ICH UNESCO.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memprotes hasil pengumuman tersebut karena hanya disampaikan secara lisan oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, serta tidak ada berita acara tertulis yang ditandatangani oleh Penyelenggara, Tim Penilai (Asesor), Tim Independen, dan Pengusul.
Selain itu, pihak Direktur Perlindungan Kebudayaan tidak memberikan keterangan tentang kriteria penilaian, hasil rekomendasi tentang urutan prioritas yang akan diusulkan dalam daftar ICH UNESCO dari Tim Penilai/Asesor, dan hasil telaahan Tim Independen, serta Keputusan akhir pengusulan WBTb dalam daftar ICH UNESCO oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Direktur Jenderal Kebudayaan dan jajarannya telah berlaku tidak transparan dan akuntabel dalam menyampaikan pengumuman prioritas pengusulan WBTb dalam daftar ICH UNESCO tersebut.
Berdasarkan nota protes tersebut dapat disimpulkan bahwa kegagalan Reog Ponorogo untuk menjadi prioritas pengusulan WBTb dalam daftar ICH UNESCO menyimpan banyak kejanggalan. Sementara itu, saat ini kondisi Reog Ponorogo dalam posisi delematis.
Selain terancam punah karena pandemi Covid-19, Reog Ponorogo juga terancam diklaim oleh Malaysia sebagai salah satu warisan budayanya yang dikenal sebagai barongan. Bila hal ini sampai terjadi, maka bangsa Indonesia akan mengalami banyak kerugian.
Klaim kepemilikan terhadap warisan budaya Indonesia adalah suatu tindakan mencabut kebudayaan dari wadahnya, yakni masyarakatnya. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan permasalahan yang problematik seperti keaslian kebudayaan, tetapi juga masalah politik diplomasi dan hubungan luar negeri serta masalah hukum.
ADVERTISEMENT
Upaya perlindungan, pengembangan, dan pengelolaan warisan budaya Indonesia sesungguhnya menjadi tanggungjawab semua warga negara dan bangsa Indonesia. Begitu juga dengan perlindungan terhadap Reog Ponorogo.
Hanya saja bervariasinya kepentingan politik di Indonesia, membuat pemerintah abai terhadap upaya perlindungan yang mendesak dari warisan budayanya. Dengan melihat realita di lapangan seharusnya pemerintah Indonesia lebih serius dalam memberikan perlindungan terhadap Reog Ponorogo.
Saat ini Reog Ponorogo membutuhkan perlindungan yang mendesak. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila Reog Ponorogo menjadi prioritas pengusulan WBTb dalam daftar ICH UNESCO untuk periode Tahun 2022/2023. Reog Ponorogo tidak hanya milik warga masyarakat Ponorogo, tetapi telah menjadi warisan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.