Konten Media Partner

Mengenal Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin di Jogja

15 Februari 2021 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara penyuluhan hukum LBH Sikap. Foto: Koleksi LBH Sikap.
zoom-in-whitePerbesar
Acara penyuluhan hukum LBH Sikap. Foto: Koleksi LBH Sikap.
ADVERTISEMENT
Parningotan Tua Marbun dapat tugas baru di awal tahun 2021 ini, mengadvokasi sekitar 30 pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh sebuah perusahaan di Yogyakarta. Marbun adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Harus diakui bahwa asas hukum yang cepat, mudah, dan murah, memang belum dapat diselenggarakan secara optimal. Untuk berkasus di pengadilan, masyarakat harus mengeluarkan berbagai biaya mulai dari pendaftaran, biaya perkara, advokat, sampai menghadirkan saksi dan bukti yang tidak sedikit.
Akibatnya, tidak semua orang bisa mendapatkan akses atas keadilan hukum, terutama rakyat miskin yang tak punya banyak uang untuk menyewa advokat. Padahal, keadilan di depan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara yang mesti dipenuhi.
“LBH itu lahir salah satunya untuk memperjuangkan dan memastikan hak-hak masyarakat miskin yang secara struktural mereka dimiskinkan dan dilumpuhkan oleh aturan,” kata Parningotan Tua Marbun, di Yogyakarta, Rabu (10/2).
Parningotan Tua Marbun. Foto: Widi Erha Pradana.
Di Yogyakarta, masalah-masalah perburuhan mendominasi kasus yang ditangani oleh LBH SIKAP. Terlebih sepanjang pandemi ini kasus-kasus perburuhan mengalami peningkatan, mulai dari pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon serta gaji dan lembur yang tidak dibayar.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya semua perkara bisa dibantu oleh LBH, kecuali perkara-perkara yang pidana luar biasa. Para advokat di LBH tidak boleh memberikan bantuan hukum kepada pelaku korupsi, bandar dan pengedar narkoba, serta pelaku pelecehan anak yang berat.
“Karena LBH juga punya concern untuk pemberantasan korupsi, peredaran narkoba, serta mempromosikan agar anak Indonesia tidak mengalami pelecehan seksual,” lanjutnya.
Layanan bantuan hukum gratis ini ditujukan khusus untuk rakyat-rakyat miskin. Karena itu, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
Secara hukum maupun etik, advokat memang wajib menyisihkan waktunya untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat yang tidak mampu. Meskipun diberikan secara gratis, namun mereka wajib menjalankan tugasnya secara profesional.
ADVERTISEMENT
“Karena advokat mempunyai kode etik dan ada undang-undang tentang advokat, artinya dia tidak bisa bekerja tidak profesional walaupun tidak berbayar, dan itu bisa dievaluasi,” kata Parningotan Tua Marbun.
Perusahaan Tak Patuh pada Putusan Pengadilan
Foto: Koleksi LBH Sikap.
Selama ini, hampir seluruh kasus perburuhan yang ditangani oleh LBH Sikap berakhir dengan kemenangan. Artinya, perusahaan wajib membayarkan hak-hak pekerja dengan semestinya.
Tapi ada masalah serius terkait eksekusi putusan dari pengadilan. Banyak perusahaan yang bersikeras tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan putusan pengadilan.
“Faktanya banyak putusan pengadilan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh pengusaha,” kata Parningotan Tua Marbun.
Akibatnya penggugat harus mengeluarkan energi lagi untuk melakukan eksekusi putusan. Harusnya ketika pengadilan sudah memutus perkara, maka semua pihak baik penggugat maupun tergugat wajib melaksanakan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Artinya kebanyakan kita itu menangnya menang di atas kertas, faktanya pekerja atau buruh harus melakukan eksekusi lagi,” ujarnya.
Perburuhan di Yogyakarta
Ketua DPD KSPSI, DIY, Kirnadi saat memberi penyuluhan hukum di Jogja. Foto: Dokumen KSPSI.
Ketua DPD Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, mengatakan bahwa layanan bantuan hukum gratis sangat penting bagi buruh di Yogyakarta. Pasalnya, masih banyak buruh yang belum paham terkait hak-hak mereka.
Karena ketidakpahaman itu, buruh hanya akan menerima saja apa yang diputuskan oleh perusahaan meski tidak memenuhi hak-haknya. Jikapun mereka memahami, mereka juga akan berpikir ulang untuk menuntut hak-haknya kepada perusahaan.
“Karena prosesnya panjang dan sangat berat, sebab mereka tidak punya akses. Karena itu penting sekali adanya LBH ini,” kata Kirnadi.
Posisi buruh di depan hukum menurutnya saat ini semakin lemah setelah disahkannya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam undang-undang baru tersebut ada sejumlah hak buruh yang dikurangi dari undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya hak-hak buruh terkait upah lembur, potongan upah, pesangon, dan sebagainya.
“Misalnya ketika buruh itu mengundurkan diri, maka hak-haknya seperti pesangon akan hilang, padahal sebelumnya tetap diberikan sesuai dengan masa kerja,” kata Kirnadi. (Widi Erha Pradana / YK-1)