Konten Media Partner

Miras Merek ‘Kaliurang’ Dijual Online, Disomasi Pemkab Sleman

21 April 2025 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam konferensi pers penolakan merek dagang miras 'Kaliurang', Senin (21/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam konferensi pers penolakan merek dagang miras 'Kaliurang', Senin (21/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Meski sampai kini belum diketahui produk fisiknya, namun Satpol PP Sleman menyebut miras ‘Kaliurang’ telah dipasarkan secara online.
ADVERTISEMENT
“Belum menemukan bukti fisik peredarannya, tapi produknya dipasarkan secara online,” kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, di Pendopo Parasamya Sleman, usai konferensi pers penolakan, Senin (21/4).
Hal tersebut terlihat ketika kata kunci mesin pencarian ‘miras Kaliurang’, akan menampilkan merek dagang tersebut. Sambil tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran miras, pihaknya tetap gencar melakukan operasi termasuk terkait peredaran merk dagang ‘Kaliurang’.
Tangkapan layar hasil pencarian 'miras kaliurang' di mesin pencarian. Foto: Dok. Pribadi
Sementara itu, Pemkab Sleman telah menyatakan penolakan terhadap penggunaan nama Kaliurang untuk produk miras tersebut, pasalnya Kaliurang merupakan kawasan wisata ikonik yang menjadi kebanggaan masyarakat Sleman.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang, khusus untuk minuman beralkohol,” kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya dalam kesempatan yang sama.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam konferensi pers penolakan merek dagang miras 'Kaliurang', Senin (21/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
“Mengapa? Tentu, karena Kaliurang adalah punya kami juga dan merupakan destinasi wisata,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Sleman juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM sebab diketahui bahwa merek tersebut telah memasuki tahap verifikasi. Untuk itu Pemkab Sleman meminta untuk melakukan penangguhan.
Konferensi pers penolakan merek dagang miras 'Kaliurang', Senin (21/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
“Kita akan melawan secara hukum. Nah ini kita sudah kirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Secara hukum tetap akan kami bawa sampai pengadilan,” lanjutnya.
Pihak komunitas dan masyarakat Kaliurang juga menyuarakan keresahan serupa. Mereka menyatakan inisiatif melaporkan hal ini kepada pemerintah demi mencegah polemik yang lebih luas.