Modal KTP & Keterangan Belajar, 255 Mahasiswa UGM Urus Pindah Memilih di Kampus

Konten Media Partner
12 Januari 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa UGM menunggu antrean untuk mengurus pindah memilih. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa UGM menunggu antrean untuk mengurus pindah memilih. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratusan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengurus pindah memilih supaya bisa nyoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Mereka mengurus pindah memilih di posko khusus yang dibuka oleh UGM bekerja sama dengan KPU Sleman di GOR Pancasila UGM, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
Dalam sehari, dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, ada sebanyak 255 mahasiswa UGM dari luar DIY yang mengurus pindah memilih di posko tersebut.
Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Alumni, Arie Sudjito, mengatakan bahwa sebenarnya ada 2.428 mahasiswa UGM yang mengajukan pindah memilih. Namun karena keterbatasan kuota yang diberikan oleh KPU, mereka hanya bisa melayani 255 mahasiswa untuk mengurus pindah memilih.
Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Alumni, Arie Sudjito. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Sementara mahasiswa lain yang tidak bisa mengurus di posko kampus, bisa mengurus pindah memilih di kantor KPU kabupaten/kota terdekat, atau di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.
Posko layanan pindah memilih ini menurut Arie merupakan fasilitas untuk memudahkan para mahasiswa dari luar DIY untuk bisa tetap memilih meskipun saat hari pemungutan suara tidak pulang ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
Prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan juga sangat mudah. Mahasiswa cukup membawa e-KTP dan surat keterangan belajar yang didapat dari kampus.
Mahasiswa UGM menunggu antrean untuk mengurus pindah memilih. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Untuk mendapatkan surat keterangan belajar dari UGM, mahasiswa cukup mengisi form secara online lewat laman http://ugm.id/SuratKeterangankeKPU. Setelah itu, mahasiswa bisa mengambil keterangan belajar tersebut di Kantor Direktorat Kemahasiswaan.
“Tahapannya nanti dicek, di tempat asalnya dulu itu sudah punya hak pilih apa belum. Kalau sudah ada, kemudian dibawa itu di sini dengan KTP dan sebagainya, dikasih surat pengantar oleh UGM,” kata Arie Sudjito kepada Pandangan Jogja, Kamis (11/1).
Surat pengantar inilah yang nanti akan dibawa oleh mahasiswa ke TPS-TPS tujuan supaya ia bisa menggunakan hak pilihnya.
“Dan TPS wajib menerima karena secara konstitusial mereka (mahasiswa) dijamin haknya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT