Motif Pria Bunuh Ibu Satu Anak di Sleman: Sakit Hati Cintanya Ditolak
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan berinisial RI (39) di Gamping, Sleman, yang terjadi pada Selasa (4/11). Pelaku berinisial LBWP (54), mantan kekasih korban, diketahui membunuh karena sakit hati setelah cintanya ditolak.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah sempat terlibat cekcok dan merasa dipukul hingga gigi palsunya terlepas.
“Pelaku melakukan perbuatan itu karena merasa sakit hati karena cintanya ditolak,” kata Mateus dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11).
Menurut polisi, pelaku serius menjalin hubungan dan berniat menikahi korban. Namun, saat keinginan itu ditolak, pelaku tersulut emosi hingga membunuh korban di kontrakan tempat korban tinggal.
Cekcok Berujung Pembunuhan
Sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 06.44 WIB. Saat itu, keduanya terlibat percekcokan hingga akhirnya pelaku membanting korban dan mengambil pisau.
“Terjadi percekcokan sebentar di kontrakan korban, kemudian pelaku emosi dan akhirnya membanting korban sampai tergeletak di lantai. Pelaku khilaf, entah karena terbawa emosi, mengambil pisau kemudian menggorok leher korban,” jelas Mateus.
Pelaku Coba Bunuh Diri Setelah Membunuh
Usai membunuh, pelaku panik dan melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah. Di sana, ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun serangga di area pemakaman.
“Untuk keinginan bunuh diri itu memang karena sangat menyesal. Kok bisa saya berbuat sampai sejauh ini. Memang sangat menyesal dan merasa sangat bersalah,” ujar Mateus.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menambahkan pelaku sempat mengirim pesan suara kepada anak dari istri sebelumnya tak lama setelah mencoba bunuh diri.
Pembunuhan dalam 4 Menit
Rekaman CCTV di sekitar lokasi mengungkap detik-detik pembunuhan tersebut. Dalam rekaman terlihat pelaku masuk ke rumah korban dan terdengar suara gaduh sebelum akhirnya keluar beberapa menit kemudian.
“Di rekaman terlihat pelaku memasuki rumah korban, kemudian juga terdengar teriakan-teriakan dari korban dan suara benturan ke lantai beberapa kali,” kata Bowo.
“Kalau dilihat dari analisa CCTV tersebut, durasinya tidak lama. Hanya sekitar empat menit pelaku ada di dalam rumah, kemudian terjadi tindak pidana di dalam rumah tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, LBWP dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
