Konten Media Partner

MPBI DIY Datangi DPRD, Minta UMP DIY Rp 4 Juta & Ancam Mogok Kerja Massal

27 November 2023 21:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi MPBI DIY dengan Komisi D DPRD DIY. Foto: MPBI DIY
zoom-in-whitePerbesar
Audiensi MPBI DIY dengan Komisi D DPRD DIY. Foto: MPBI DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menuntut Pemda DIY untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga di angka Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
MPBI DIY juga menolak kenaikan UMP sebesar 7,27 persen menjadi Rp 2,1 juta yang baru saja ditetapkan oleh Pemda DIY.
Paling baru, MPBI DIY mendatangi Komisi D DPRD DIY untuk melakukan audiensi dan menyampaikan hasil kajian terkait alasan mengapa UMP DIY mesti di angka Rp 3,5 juta dan Rp 4 juta.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan bahwa kenaikan UMP di angka Rp 4 juta merupakan upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“UMK DIY ini seharusnya mampu mengatasi defisit ekonomi para buruh, kemudian juga bisa mendorong pengentasan kemiskinan,” kata Irsad dalam forum audiensi tersebut, Senin (27/11).
Menurutnya angka UMP pada tahun 2023 saja masih jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga ia mendorong agar tahun 2024 dapat disesuaikan dengan KHL yang dilakukan berdasarkan survei yang merujuk Permenaker Nomor 36 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pada hasil statistik industri besar dan sedang DIY oleh BPS DIY, MPBI DIY menyajikan data terkait upah produktivitas pekerja industri besar dan sedang di tahun 2015-2019. Menurutnya pendapatan yang didapatkan oleh pekerja berdasarkan produktivitasnya tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Irsad mengatakan, berdasarkan catatan BPS, dari total nilai pendapatan perusahaan saat pandemi sebesar Rp 16,17 triliun, pengeluaran untuk buruh hanya sebesar Rp 2,2 miliar. Padahal, produktivitas tiap buruh per bulan mencapai angka Rp 17,3 juta.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai pendapatan perusahaan selama pandemi masih surplus di angka Rp 8,72 triliun.
“Ternyata perusahaan selalu untung, dan para pekerja ini dirugikan. Dilihat dari nilai ini, masih besar pendapatan (perusahaan) daripada pengeluarannya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kepada Komisi D dan perwakilan pemerintah yang hadir, Irsad mengatakan bahwa upah yang layak dan adil seharusnya dapat memenuhi beberapa pertimbangan, yakni KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dialog sosial. Pihaknya turut mengkritisi formula pengupahan yang digunakan pemerintah dalam menentukan upah serta menawarkan rumusan penghitungan upah baru yang dikaji berdasarkan data yang disajikan oleh pemerintah.
Berdasarkan rumusannya tersebut disampaikan UMK di lima kabupaten/kota se-DIY ini berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Angka ini didapat berdasarkan survei KHL yang dilakukan di kelima kabupaten/kota.
“Kalau tuntutan ini tidak ditepati, maka kami akan melakukan upaya lebih lanjut baik melalui litigasi maupun non litigasi. Untuk non litigasi akan ada gerakan buruh untuk mogok massal, untuk upaya litigasi akan dilakukan dengan menggugat PTUN tentang SK Gubernur tentang Upah Minimum,” kata Irsad.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, mengungkapkan bahwa penentuan upah dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Koeswanto menjelaskan bahwa penentuan upah di masing-masing daerah juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Saat pengupahan upah di DIY sudah melalui koordinasi dengan dewan pengupahan, hasilnya sudah disepakati. Untuk di DIY perlu kita pahami bersama ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan sehingga tidak bisa disamakan dengan wilayah lain,” kata Koeswanto.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, Darmawan, menambahkan jika nilai UMP DIY telah ditetapkan oleh Gubernur. Penetapan tersebut menurutnya juga dilakukan melalui proses sidang pleno dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Selain itu, formula untuk menetapkan UMP DIY juga dirumuskan oleh pakar terhadap inflasi DIY.
“Dilakukan rasionalisasi inflasi DIY terkait kebutuhan pokok pekerja, dari 11 kebutuhan yang paling penting jadi kebutuhan ada 2, dari ini diolah menghasilkan angka yang kemudian dimasukkan dalam formula,” kata Darmawan.