Konten Media Partner

MUI, NU, & Muhammadiyah DIY Tolak Pendirian Toko Miras yang Makin Tak Terkendali

21 September 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan sikap MUI, NU, dan Muhammadiyah DIY terkait dengan peredaran miras di DIY, Jumat (20/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan sikap MUI, NU, dan Muhammadiyah DIY terkait dengan peredaran miras di DIY, Jumat (20/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, dan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY memberikan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah DIY.
ADVERTISEMENT
Pernyataan sikap bersama tersebut digelar pada Jumat (20/9) sore di Banguntapan, Bantul, dan dihadiri oleh Ketua Umum MUI DIY, Machasin; Ketua PW Muhammadiyah DIY, Muhammad Ikhwan Ahada; Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor.
Mereka menilai peredaran miras di DIY sudah sangat tak terkendali dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah.
“Saat ini, membeli miras sudah seperti membeli es teh di angkringan,” kata Ketua MUI DIY, Machasin, Jumat (20/9).
Ketua MUI DIY, Machasin. Foto: Resti Damayanti/Pandanga Jogja
Karena itu, mereka menolak pendirian toko-toko miras di DIY yang dinilai sudah makin tak terkendali.
“Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali,” bunyi poin pertama pernyataan sikap mereka yang dibacakan Machasin.
Mereka juga meminta Pemda, parlemen, maupun aparat penegak hukum membuat kebijakan yang progresif terkait pendirian toko miras di DIY.
ADVERTISEMENT
“Meminta kepada Forkopimda tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY,” begitu poin kedua.
Pernyataan sikap MUI, NU, dan Muhammadiyah DIY terkait dengan peredaran miras di DIY, Jumat (20/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Ketiga lembaga ini juga meminta kepada para calon kepala daerah yang terpilih agar nantinya dapat membuat kebijakan yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
Secara keseluruhan, ada 8 poin pernyataan sikap yang mereka sampaikan terkait peredaran miras di DIY.
Usai pernyataan tersebut, Muchasin mengatakan pihaknya akan melakukan audiensi kepada pihak-pihak terkait termasuk, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
ADVERTISEMENT
“Kita akan audiensi kepada pihak terkait, kami dari organisasi besar tidak bisa menerima beredarnya minuman keras di wilayah DIY,” kata Muchasin usai acara.