Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Muka Air Tanah DIY Turun 37 cm dalam 3 Bulan, Paling Dalam di Kota Yogya
10 Oktober 2023 21:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rata-rata kedudukan muka air tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dalam tiga bulan terakhir sejak Juli sampai September 2023. Sejak Juli sampai September 2023 tersebut, penurunan muka air tanah di DIY mencapai 37 centimeter.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari data pantauan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari sekitar 50 sumur pantau yang ada di DIY.
Kepala Seksi Kepala Seksi Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Dinas PUP ESDM DIY, Michael Yanu Koesumakristi, menjelaskan bahwa pada Bulan Juli 2023, rata-rata kedudukan muka air tanah yang terpantau dari seluruh sumur pantau di DIY ada pada kedalaman 6,555 meter.
Pada Bulan Agustus, rata-rata kedudukan muka air tanah di DIY mengalami penurunan menjadi 6,863 meter. Sedangkan pada September kemarin, tercatat rata-rata kedudukan muka air tanah DIY ada pada kedalaman 6,925 meter.
Sehingga secara akumulasi, terjadi penurunan kedudukan muka air tanah yang terpantau di sumur pantau di DIY sebesar 37 centimeter.
ADVERTISEMENT
Penurunan ini menurut Yanu masih dalam kategori wajar, mengingat saat ini DIY masih mengalami musim kemarau yang cukup panjang dari tahun-tahun sebelumnya.
“Angka ini masih normal. Dan pada Januari atau Februari nanti, kedudukan muka air tanah ini pasti akan naik karena sudah masuk musim penghujan,” kata Michael Yanu saat ditemui di kantornya pada Selasa (10/10).
Dari pantauan Dinas PUP ESDM DIY, kedudukan muka air tanah di wilayah Kota Yogyakarta menjadi yang paling dalam. Secara berturut-turut, dari Bulan Juli sampai September kedudukan muka air tanah di Kota Yogyakarta berada pada kedalaman 9,48 meter; 9,85 meter; dan 9,48 meter.
Sedangkan di Kabupaten Bantul, rata-rata kedudukan muka air tanahnya menjadi yang paling tinggi di DIY dengan kedalaman dari Juli sampai September berturut-turut ada di angka 3,61 meter; 4,01 meter; dan 4,25 meter.
ADVERTISEMENT
“Karena Kota Yogyakarta itu kan kawasan yang paling padat, sehingga konsumsi airnya juga termasuk paling tinggi baik oleh domestik maupun usaha,” jelasnya.
Pemerintah menurutnya selalu melakukan upaya pengendalian air tanah di wilayah DIY. Ada dua instrumen yang dipakai dalam pengendalian air tanah, pertama melalui perizinan dan kedua melalui Nilai Peran Air Tanah (NPA).
Saat ini proses perizinan pemanfaatan air tanah di DIY dipegang penuh oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Geologi Kementerian ESDM. Setiap izin pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha yang masuk, akan dihitung misalnya berapa banyak air tanah yang boleh dia manfaatkan dalam sehari.
“Kalau melebihi nani ada Surat Peringatan. Sementara peninjauan lapangan dan sebagainya masih kami lakukan, karena masih transisi perpindahan kewenangan ke Pemerintah Pusat,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, NPA merupakan nilai yang digunakan untuk menentukan pajak air tanah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Semakin besar air tanah yang dimanfaatkan, maka pajaknya akan semakin besar.
Dengan diterapkannya NPA ini harapannya pelaku usaha juga tidak jor-joran dalam memanfaatkan air tanah sebab dia akan menerima konsekuensi juga untuk membayar pajak sesuai volume air tanah yang dia sedot.
“Sementara itu baru berlaku untuk sektor usaha. Untuk domestik di DIY belum ada pengawasan, karena penghitungannya juga tidak mudah,” kata Michael Yanu.