Namanya Disebut di Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ini Respons Bupati Sleman
·waktu baca 2 menit

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Sri Purnomo (mantan Bupati Sleman yang kini jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata) yang menyebut peran vital Harda saat menjabat Sekda dalam kasus ini.
Harda menyatakan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman dan menyerahkan seluruh informasi yang diminta penyidik. Ia juga mengaku sudah melakukan mitigasi sejak awal dan membentuk tim yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian untuk mencegah persoalan hukum.
“Saya selaku Sekda sudah diperiksa kejaksaan, sehingga apa yang saya kerjakan sudah dan sesuai dengan informasi yang diminta kejaksaan sudah tersampaikan ke kejaksaan,” kata Harda saat ditemui awak media di Kompleks Pemkab Sleman, Rabu (1/10).
“Bahkan saya sudah berusaha secara dini saya dapat tugas ini, saya mitigasi bagaimana ini nanti bisa berjalan baik,” lanjutnya.
Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perihal siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Menurutnya, semua pertanyaan tersebut sebaiknya diarahkan langsung kepada pihak kejaksaan.
“Mungkin nanti kalau seperti itu, tanya saja ke kejaksaan. Karena ini sudah menjadi ranah hukum, saya harus hormati itu,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan seputar besaran alokasi dana hibah yang disalurkan ke pemerintah daerah, Harda mengatakan hal tersebut juga telah didokumentasikan dan menjadi bagian dari berkas pemeriksaan kejaksaan. Ia menyatakan tidak dalam kapasitas untuk membicarakan secara rinci di luar proses hukum.
Harda juga menjelaskan bahwa sejak awal ia telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program, termasuk dengan melibatkan institusi hukum dalam proses teknis pelaksanaan dana hibah.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sri Purnomo melalui keterangan tertulisnya menekankan peran dominan dalam pengelolaan hibah ada pada Sekda saat itu, Harda Kiswaya, yang kini menjabat Bupati Sleman.
Pelaksanaan teknis penyaluran hibah tersebut menurut mereka berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah langsung. Dugaan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 juga harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang (BPK/BPKP).
“Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut,” ujar Soepriyadi, kuasa hukum Sri Purnomo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9).
