Konten Media Partner

Nilai Tuntutan pada Haryadi Terlalu Berat, Pengacara: Tak Ada Niat Perkaya Diri

15 Februari 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haryadi Suyuti saat menjalani sidang kasus suap perizinan apartemen secara daring di PN Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Haryadi Suyuti saat menjalani sidang kasus suap perizinan apartemen secara daring di PN Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Penasihat Hukum mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yakni M. Fahri Hasyim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Haryadi terlalu berat. Pada sidang pembacaan tuntutan jaksa kepada di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (14/2) kemarin, JPU KPK menuntut Haryadi supaya dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya mengatakan menghormati tuntutan dari jaksa tersebut, karena itu adalah hak dari penuntut umum.
“Memang menurut kami itu terlalu berat ya, tapi itu hak dari JPU. Tugas kami nanti mengajukan pembelaan,” kata M. Fahri Hasyim saat dihubungi, Rabu (15/2).
Fahri mengatakan bahwa selama menjalani persidangan, Haryadi telah bersikap kooperatif. Dia juga telah mengaku bersalah karena telah menerima suap untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah apartemen dan hotel di Yogya.
Karena itu, dia berharap majelis hakim dapat meringankan hukuman Haryadi pada saat sidang putusan nanti.
“Uang dan barang yang diterima Pak Haryadi kan juga sudah dikembalikan semuanya, ini menunjukkan itikad baik dari klien kami. Apalagi beliau juga menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Dia juga yakin dengan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Haryadi ketimbang tuntutan JPU KPK.
Selain tuntutan penjara 6 tahun dan 6 bulan, JPU KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Haryadi. JPU menilai Haryadi terbukti bersalah dalam kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro.
Selain Haryadi, JPU KPK juga telah menuntut dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurwidhi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono yang menjabat sebagai sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Nurwidhi Hartana dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Triyanto dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.