Konten Media Partner

Nongkrong Tak Jelas, 37 Anak di Yogya Diberi Teguran, Bisa Masuk Balai Rehab

29 Maret 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Yogya saat melakukan patroli jam malam anak. Foto: Satpol PP Kota Yogya
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Yogya saat melakukan patroli jam malam anak. Foto: Satpol PP Kota Yogya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan memperketat patroli pengawasan jam malam anak. Penjagaan yang lebih intensif ini dilakukan setelah terjadi kasus pengeroyokan anak oleh belasan orang di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Yogyakarta, pada Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogya, Hery Eko Prasetyo, mengatakan bahwa intensitas patroli yang dilakukan oleh Satpol PP pada malam hari akan ditingkatkan pasca kejadian itu, dari yang semula hanya patroli dengan memutar wilayah Yogya utara sampai selatan sekali, kini menjadi dua kali.
Selain itu, dari yang sebelumnya hanya melakukan patroli di jalan-jalan protokol saja, kini Satpol PP Yogya mulai masuk ke gang-gang untuk berpatroli.
“Tadinya jalan-jalan protokol (saja), kita akan mulia masuk ke gang-gang, tapi yang di pinggir jalan,” kata Hery Eko Prasetyo saat dihubungi, Rabu (29/3).
Patroli ini menurut dia juga merupakan bagian dari pelaksanaan pemberlakuan jam malam anak seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 49 tahun 2022. Seringkali, petugas Satpol PP menurut dia masih menemukan kumpulan anak-anak yang nongkrong tidak jelas di jalan.
ADVERTISEMENT
“Rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun. Kami temukan nongkrong tidak jelas di jalan, kita bubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Kalau di warung-warung kita suruh pulang,” kata dia.
Sejak Perwal terkait jam malam anak di Kota Yogya diberlakukan pada April 2022 hingga Februari 2023, total menurut dia sudah ada 37 anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan dari Satpol PP Kota Yogyakarta.
Dia mengatakan, jika ada anak yang sampai berulang kali melakukan hal yang sama, maka mereka bisa dimasukkan ke balai rehabilitasi.
“Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam, itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun wilayah-wilayah di Kota Yogyakarta yang rawan dan sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak pada malam hari antara lain Jalan Jogja-Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Pal Putih, Jalan Diponegoro dari timur ke barat, serta Jalan Magelang.
“Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga. Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orang tua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang,” tegas Hery Eko Prasetyo.