ORI DIY: Sudah Ada 8 Sekolah yang Tercatat Lakukan Praktik Jual Beli Seragam

Konten Media Partner
11 Juli 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) mencatat, sejauh ini sudah ada 8 sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Kota Yogya, Bantul, dan Sleman yang berasal dari jenjang pendidikan SMP dan SMA.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pemantau PPDB, Chasidin. Ia menyebutkan data tersebut sifatnya masih sementara dan berpotensi akan bertambah mengingat praktik jual beli seragam terjadi pasca PPDB.
“Kemungkinan nanti akan bertambah terkait dengan laporan seragam itu, karena aduan mengenai seragam biasanya terjadi setelah PPDB. Kita antisipasi bulan ini sampai bulan depan,” kata Chairudin ketika dihubungi, Selasa (11/7).
Orang tua datangi kantor Ombudsman DIY. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Chairudin menjelaskan, meski pelarangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah sudah banyak diatur oleh pemerintah, praktik ini masih terus terjadi tiap tahunnya. Praktik jual beli seragam ini menurutnya didasarkan motif mencari keuntungan dengan 2 modus yang umum dilakukan, yaitu melalui koperasi dan paguyuban orang tua (POT).
“Sebetulnya tak masalah jika melalui POT, yang menjadi masalah adalah ketika harga yang ditawarkan itu tidak sesuai pasar, lalu ternyata terbukti tempat tersebut merupakan rekanan pihak sekolah,” ujar Chairudin.
ADVERTISEMENT
“Khusus untuk SMA, kita sudah punya Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2023 yang mengatur kalau mau buat seragam, mereka harus membandingkan 3 harga di pasaran, itu pun harus disampaikan ke orang tua murid, nggak ujug-ujug tembak harga,” lanjutnya.
Chairudin menyebut, praktik jual beli seragam merupakan salah satu kasus dalam pelaksanaan PPDB yang cukup sulit diatasi. Hal ini disebabkan karena adanya kepentingan sekolah maupun orang tua.
“Misalnya, ada wali murid yang tidak mau repot sewaktu mengurus seragam, ia mungkin akan terima-terima saja, padahal di salah satu sisi, mungkin ada seorang wali murid yang keberatan. Karena ada relasi kuasa di dalamnya, mau nggak mau orang tua tersebut terpaksa membeli,” imbuh Chairudin.
Meski permasalahan ini dinilai sulit diatasi, catatan ORI DIY menunjukkan angka kasus jual beli seragam sudah menurun dari tahun sebelumnya. Justru, permasalahan terbanyak PPDB tahun ini menurut Chairudin adalah kasus ‘titip Kartu Keluarga.’
ADVERTISEMENT