Konten Media Partner

Pabrik Obat Palsu di Yogya Produksi Obat Jantung, Diabetes, Batuk, dan Obat Kuat

8 November 2023 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pabrik obat palsu oleh Polresta Yogyakarta pada Rabu (8/11). Foto: Dok. Polresta Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pabrik obat palsu oleh Polresta Yogyakarta pada Rabu (8/11). Foto: Dok. Polresta Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Sebuah pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal di Yogyakarta digerebek oleh jajaran kepolisian Polresta Yogyakarta. Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis obat mulai dari obat batuk, jantung, diabetes, bekas luka, pelangsing, hingga obat kuat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi dan peredaran produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Produk-produk farmasi itu dijual melalui marketplace online, seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan informasi adanya pengiriman barang ke ekspedisi pada Senin (6/11) sekitar pukul 17.58 WIB di depan Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogya. Saat itu, polisi mengamankan AM yang merupakan karyawan pengantar barang pabrik tersebut.
Berdasarkan informasi dari AM, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di daerah Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul, yang merupakan kantor pemasaran.
ADVERTISEMENT
“Dan pada saat itu sedang ada aktivitas pemasaran melalui online dan berhasil mengamankan MRA (27 tahun), LC (43 tahun), serta beberapa karyawan lain dan beberapa barang bukti obat siap jual,” kata Probo saat dihubungi pada Rabu (8/11).
Kontrakan tersebut menurut Probo digunakan untuk aktivitas tiga orang, yakni MRA, LC, dan BAD (26 tahun), yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang memproduksi obat-obatan palsu di Yogya. Foto: Polresta Yogyakarta
Selain menjual, MRA diketahui juga berperan sebagai orang yang memproduksi obat ilegal di gudang produksi di daerah Berbah, Sleman. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi dan mengamankan 8 orang karyawan yang sedang melakukan proses produksi.
ADVERTISEMENT
Total, ada 23 merek obat ilegal yang diproduksi sendiri oleh pabrik tersebut. Merek-merek tersebut di antarnya Cheterol (jantung), Etheral Bharata (jantung), Yummys Care (bekas luka), Cannamix (bekas luka), Q Max (obat kuat), Vigamax (obat kuat), Centella (diabetes), Memoherb (diabetes), Cardipress (diabetes), Diaclose (diabetes), Solvarin (diabetes), Fitelit (pelangsing), Solvarin (kencing manis), Glucoherb (diabetes), Suming (pelangsing), Nikita Slim (pelangsing), Hibest (batuk), Orthomove (tulang), Nuttilivin (telinga), Dekapro Bharata (napas), Jiman Pro (tulang), Hemofix (ambien), dan Libaver Bharata (hati).
Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 13 merek obat yang merupakan kulakan barang jadi mulai dari obat kuat, sesak napas, tulang, sendi, ambeien, penyubur sperma, dan penyubur sel telur.
“Para pelaku disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda RP 5 miliar,” ujar AKP Probo Satrio.
ADVERTISEMENT