Pakar Pidana UGM: Lembaga Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik Pakai UU ITE

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
Deddy Corbuzier kembali mendapatkan somasi, kali ini dari Perkumpulan Profesi Pekerja Sosial (Propeksos) Indonesia. Somasi itu dilayangkan lantaran pernyataan Deddy dalam siniar atau podcast-nya bersama Nikita Mirzani yang dianggap menghina profesi pekerja sosial yang disamakan dengan penyapu jalan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan bahwa pasal tersebut tidak bisa dipakai dalam kasus pencemaran nama baik dalam konteks jika yang menjadi korban adalah lembaga atau organisasi.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menurut dia harus merujuk pada Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
“Yang bisa menjadi korban adalah orang perseorangan. Bisa dilihat dari redaksi unsur ‘menyerang kehormatan seseorang’, karena itu tidak bisa menyerang lembaga,” kata Muhammad Fatahillah Akbar, Jumat (22/10).
Muhammad Fatahillah Akbar. Foto: Dokumen Pribadi
Hal tersebut menurutnya juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait pedoman implementasi pasal-pasal dalam UU ITE. Jika ada pihak yang menyerang lembaga, pasal yang bisa digunakan adalah Pasal 207 KUHP tentang penghinaan unsur kekuasaan di dalam negara.
ADVERTISEMENT
“Namun pemberlakuannya sudah tidak relevan karena perkembangan demokrasi saat ini,” ujarnya.
Terkait somasi yang dilayangkan, Fatahillah Akbar juga mengatakan bahwa somasi tidak membuat pihak yang disomasi secara otomatis bersalah. Somasi merupakan bentuk peringatan saja dan tidak bersifat wajib. Untuk menentukan pihak terkait bersalah atau tidak, tetap harus melalui proses penegakan hukum yang berlaku.
“Tetap harus melalui proses peradilan,” kata Muhammad Fatahillah Akbar.
Tak lama setelah menerima somasi, Deddy Corbuzier melalui media sosial Instagramnya juga mengatakan hal serupa. Dia meminta supaya pihak Propeksos langsung membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika memang menganggap pernyataannya bersama Nikita melanggar hukum.
Dalam video yang sama, Deddy juga mengatakan bahwa asosiasi atau lembaga tidak memiliki delik hukum dalam kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“UU ITE itu harus digabungkan dengan KUHP (Pasal) 310. 310 itu, ini edukasi buat kalian (Propeksos) itu harus nama seseorang leterlek person disebutkan namanya, bukan lembaga, bukan asosiasi, bukan perkumpulan,” kata Deddy.
Kabar terbaru, pihak Propeksos akhirnya memilih langkah untuk menghentikan somasinya. Langkah itu diambil karena menilai Deddy Corbuzier telah memenuhi tuntutan mereka untuk meminta maaf.
“Somasi 1 kepada mas @mastercorbuzier secara resmi kami hentikan karena telah memenuhi permintaan (tujuan) surat. Terima kasih atas atensinya mas @mastercorbuzier. Hormat kami atas nama organisasi," tulis Propeksos di Instagram pada Kamis (21/10/2021), yang juga memuat pernyataan resmi Propeksos.