PAN Sleman Buka Peluang Pendampingan Hukum untuk Raudi Akmal usai Jadi Tersangka

DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman membuka peluang memberikan pendampingan hukum kepada anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN, Raudi Akmal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Ketua DPD PAN Sleman, R. Inoki Azmi Purnomo, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIY untuk menentukan langkah yang akan diambil menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sedang dalami dan koordinasi dengan DPW PAN DIY,” kata Inoki saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (23/6).
Menurut Inoki, kemungkinan pendampingan hukum terhadap Raudi tetap terbuka dan dapat diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam partai.
“Pendampingan hukum sebagai bagian penegakan hukum secara obyektif sangat dimungkinkan,” kata Inoki.
Ia juga mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Raudi. Menurutnya, sebelumnya nama Raudi sempat dinyatakan tidak terkait dalam perkara yang menjerat ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
“Kami juga kaget karena sebelumnya dinyatakan tidak terkait (dengan kasus ayahnya),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyebut Raudi diduga berperan dalam pengkondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
“Yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” ujar Bambang.
Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030. Raudi kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
