Konten Media Partner

Paslon di DIY Tak Ajukan Sengketa, KPU Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Pemenang

12 Desember 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi salah seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salah seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan bahwa batas pengajuan sengketa PHPU telah ditutup. Dengan tidak adanya sengketa PHPU, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih.
“Tapi menunggu surat resmi dulu dari MK yang menerangkan bahwa DIY tidak ada sengketa PHPU,” kata Shidqi saat dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (12/12).
“Surat dari MK namanya adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” tambahnya.
Ia memprediksi MK akan menyerahkan BRPK pada 19-20 Desember 2024 atau pada 6-7 Januari 2025. Jadwal tersebut sesuai dengan kegiatan penanganan perkara hasil pemilihan kepala daerah.
Hasil Perhitungan KPU
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Diberitakan sebelumnya, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah selesai dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Minggu (1/12) dan Senin (2/12), yang dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Adapun paslon yang dinyatakan unggul dalam Pilkada adalah:
Dari hasil tersebut, diketahui bahwa calon yang diusung PDIP unggul di tiga wilayah, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, dan Gunungkidul.