Pegawai Bank BUMN di Gunungkidul Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,66 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan ABW, pegawai salah satu bank BUMN di Wonosari, Gunungkidul, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman. Dana yang diduga dipindahkan mencapai Rp1,66 miliar dari enam rekening debitur pada 2023-2024.
Plh Kasi Penkum Kejati DIY, Widi Wicaksono, mengatakan penetapan ABW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti.
“Penetapan tersangka ini dilakukan melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti,” kata Widi kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
ABW saat itu menjabat sebagai Relationship Manager sekaligus Account Officer. Ia diduga melakukan 13 transaksi pemindahbukuan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para debitur.
Dalam perkara ini, penyidik menduga ABW menggunakan dua ponsel untuk merekayasa percakapan WhatsApp seolah-olah berasal dari nomor milik nasabah.
Widi mengatakan penyidik telah memeriksa 31 saksi dan dua ahli serta menyita sekitar 42 dokumen untuk kepentingan penyidikan. ABW kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengatakan hasil percakapan tersebut kemudian dibuat dalam bentuk tangkapan layar atau screenshot dan diserahkan kepada teller sebagai dasar pemindahan dana.
Bagus menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut sebenarnya lebih dari Rp1,66 miliar. Menurut dia, ABW telah menjual rumah dan mencairkan dana pensiun untuk mengurangi kerugian tersebut.
Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka maupun ke rekening debitur yang buku tabungan atau kartu ATM-nya berada dalam penguasaan ABW.
“Ini di-screenshot kemudian dia sampaikan ke teller. Jadi teller percaya kalau itu perintahnya dari nasabah,” ujar Bagus.
