Konten Media Partner

Pelaku Mutilasi di Sleman Rebus Bagian Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak

18 Juli 2023 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi di Sleman di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi di Sleman di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap kronologi pembunuhan dengan mutilasi di Sleman terhadap R, 20 tahun, yang diduga kuat adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7) lalu. Adapun dua pelaku adalah RD, 38 tahun, warga Jakarta Selatan dan W, 29 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban untuk menghilangkan jejak akibat panik setelah mengetahui korban meninggal dunia karena aktivitas tidak wajar yang dilakukan bersama-sama.
Adapun aktivitas tidak wajar yang dimaksud berupa saling melakukan kekerasan satu sama lain.
“Mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda DIY, Selasa (18/7).
Melihat korban meninggal dunia, RD dan W kemudian panik. Mereka lalu berusaha menghilangkan jejak dengan cara memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi di Sleman di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Adapun bagian tubuh korban yang dipotong di antaranya adalah kepala, pergelangan tangan dan kaki, memotong bagian tubuh. Tak sampai di situ, pelaku juga menguliti dan merebus pergelangan tangan dan kaki korban untuk menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
“Dan untuk menghilangkan jejaknya, terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan direbus untuk menghilangkan sidik jarinya,” ujarnya.
Karena itu, dalam kasus ini polisi juga menyita panci, kompor gas, beserta tabung gas yang digunakan untuk merebus pergelangan tangan dan kaki korban sebagai barang bukti.
Tak sampai di situ, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik. Bagian-bagian tubuh itu kemudian dibuang di sejumlah tempat yang terpisah pada Selasa (11/7) sore.
“Di antaranya kepala mereka kubur, kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan tersebut,” kata Kombes Pol FX Endriadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kemudian ada Pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
“Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.