Pemda DIY Catat 32 Kasus Pemasungan pada 2025, Terbanyak di Gunungkidul
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 32 kasus pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sepanjang 2025. Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yaitu 14 kasus, disusul Kulon Progo dan Bantul masing-masing 8 kasus, serta Sleman dan Kota Yogyakarta masing-masing 1 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Gregorius Anung Trihadi, menjelaskan bahwa praktik pemasungan yang tercatat tidak berupa pemasungan fisik seperti dirantai, melainkan bentuk pengisolasian di rumah oleh keluarga karena ketakutan atau keterbatasan pendampingan.
Anung mengatakan sebagian besar pasien sebenarnya sudah tidak membutuhkan rawat inap, tetapi keluarga masih khawatir terjadi kekambuhan.
“Sebenarnya pasung di DIY itu merupakan bagian yang kadangkala kan pasien yang sudah secara pengobatan itu kan selesai. Seharusnya dikembalikan ke masyarakat atau dikembalikan ke keluarga. Kemudian masih takut kalau kemudian memberikan terjadi kekambuhan. Itu kemudian karena keterbatasan keluarga itu akhirnya dipasung,” kata Anung di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (25/11).
Ia menegaskan pemasungan tersebut tidak berbentuk rantai atau ikatan fisik.
“Bukan, bukan dirantai. Jadi dia di rumah kemudian tidak bisa kemudian beraktivitas seperti kalau kita tidak mengalami masalah. Kadangkala memang keluarga akhirnya di rumah atau di dalam kamar tapi tetap kebutuhan sehari-hari tetap dipenuhi. Jadi dirantai dan sebagainya bukan,” tambahnya.
Dinkes DIY menyebut telah menurunkan tim pendamping hingga tingkat kecamatan untuk mendampingi ODGJ setelah pulang dari rumah sakit.
“Ini sebenarnya sudah ada timnya di sana. Cuma kadangkala memang keluarga, kadangkala keluarga, persepsi keluarga, ketakutan keluarga dan sebagainya,” ujarnya.
Anung menyampaikan bahwa keluarga memegang peran krusial dalam pemulihan dan perlu memahami bahwa ODGJ yang sudah dipulangkan dokter berada dalam kondisi aman.
“Ya kita berharap sebenarnya itu tadi, masyarakat keluarga itu paham bahwa kalau sudah dipulangkan itu berarti sudah tidak membahayakan bagi dia,” kata Anung.
Dinsos DIY: Pemasungan Tidak Boleh Terjadi
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa pemasungan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dari perspektif sosial. Menurutnya, setiap individu memiliki hak hidup yang harus dijamin.
“Kalau kami itu kan, yang namanya pemasungan, kan berbagai macam ya pemasungan itu. Kalau kami ya dari sisi sosial itu ya tidak benar kalau ada pemasungan,” kata Endang, Selasa (25/11).
Ia menambahkan bahwa pendampingan medis dan sosial harus berjalan bersama agar pemasungan tidak terjadi.
Endang memastikan bahwa panti milik Dinsos DIY tidak menerapkan praktik pemasungan.
“Nggak ada dipasung. Kita kalau di panti, ya biasa, kehidupan biasa. Cuma kita dampingi dalam pantuan kita,” ujarnya.
